TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia telah menerbitkan 845 lisensi Foreign Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa senilai US$ 24,96 juta hanya dalam kurun waktu sepekan, yakni 15-23 November 2016.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam Perayaan Nasional Peluncuran FLEGT Indonesia di Jakarta, Kamis, 24 November 2016, menyatakan lisensi tersebut untuk tujuan ekspor ke 24 negara di Uni Eropa yang terdiri atas produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.
Dia menyebutkan produk panel menempati peringkat pertama dalam ekspor produk berlisensi FLEGT dengan nilai US$ 11,92 juta, disusul furnitur senilai US$ 7,25 juta. "Sertifikat FLEGT Indonesia setingkat sertifikat Uni Eropa ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan daya kompetitif produk Indonesia untuk menembus pasar baru," kata Darmin di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Pada kesempatan itu, hadir juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Duta Besar Komisi Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerand, serta pelaku usaha industri produk kayu dan kalangan lembaga sertifikasi.
Dalam perayaan penerbitan lisensi FLEGT Indonesia ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan piagam penghargaan lisensi FLEGT Perdana kepada sepuluh eksportir yang telah memperoleh sertifikat tersebut mewakili seratus eksportir. Kemudian, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Dubes UE untuk Indonesia, Darmin juga melepaskan ekspor produk kayu ke Uni Eropa. Selain itu, diserahkan piagam penghargaan kepada 14 lembaga penerbit lisensi FLEGT pada 15-23 November 2016.
Di tempat terpisah, yakni di Cakung, Jakarta Timur, juga dilakukan pelepasan ekspor produk kayu oleh Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) sebanyak 23 peti kemas dengan tujuan Jerman, Inggris, dan Belgia. Kemudian, di Batang, Jawa Tengah, dilakukan pelepasan ekspor oleh Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) berupa satu peti kemas berisi produk kayu lapis dengan tujuan Belgia dan Jerman. Sedangkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengirim satu peti kemas berisi produk kertas dengan tujuan Yunani.
"Ini momentum Indonesia untuk merebut pasar kayu dari negara-negara pesaing," ujar Darmin.
Menurut dia, saat ini kontribusi sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto sebanyak 1 persen. Sedangkan kontribusi terhadap perpajakan nasional mencapai 1,3 persen, dengan perolehan devisa dari ekspor sebanyak US$ 5,4 miliar hingga Agustus 2016.
Adapun Menteri Siti Nurbaya menyatakan penerapan prinsip legalitas dan kelestarian dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan upaya memerangi pembalakan liar di Indonesia. "Indonesia membuktikan komitmen pada pasar Uni Eropa dan pasar global lain untuk menerapkan skema perdagangan kayu berkelanjutan yang sekaligus menjamin kelestarian hutan kita," katanya.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, nilai ekspor produk kayu Indonesia terus meningkat sejak diberlakukannya SVLK pada 2013, yakni dari US$ 10,4 miliar menjadi US$ 10,6 miliar pada 2015.
ANTARA