TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna mengatakan sampai saat ini dana talangan yang ditargetkan terserap untuk proyek jalan tol hingga Desember 2016 sebesar Rp 16 triliun. Dana talangan ini adalah dana yang berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara.
“Yang sudah ditagihkan itu sebesar Rp 7,4 triliun, dan yang sudah dibayarkan Rp 5,9 triliun,” kata Herry saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.
Herry menjelaskan, dana talangan yang sudah disepakati untuk proyek jalan tol sebesar Rp 32 triliun. Bagi dia, dana talangan secara angka cukup menjanjikan karena proses pengadaan tanah oleh BPN sempat tersendat akibat tidak adanya dana. “Mereka ragu-ragu, tapi setelah adanya itu (dana talangan) berjalan sukses.”
Herry mengungkapkan, dari angka Rp 16 triliun sampai Desember nanti, dan Rp 7,4 triliun yang sudah ditagihkan, berarti dana yang ada sampai Desember nanti sudah kurang dari Rp 10 triliun. Dia optimistis, meski kurang dari Rp 10 triliun, sejumlah proyek masih bisa menyerap.
Salah satu proyek yang bisa menyerap dana talangan, menurut Herry, adalah proyek ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer. Diketahui, proyek ini membutuhkan dana Rp 3,4 triliun. “Jadi, yang besar seperti Bakauheni-Terbanggi, saya yakin nanti akan menyerap,” ujar Herry.
Herry berharap semua tagihan pada 2016 bisa terbayarkan. Alasannya, tahun depan sudah ada dana sebesar Rp 13 triliun yang siap dibayarkan untuk pengadaan tanah proyek-proyek jalan tol. “Pada 2017 ada Rp 13 triliun siap dibayarkan.”
Sementara Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Subagyono, mengatakan dana talangan membuat pihak yang terkait lebih bersemangat. “Dana talangan membuat semangat lagi lakukan pembebasan lahan,” tuturnya.
Dana talangan diketahui berasal dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dana talangan digunakan untuk membebaskan lahan-lahan yang berada di sepanjang jalur proyek strategis nasional pemerintah.
DIKO OKTARA