TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan siap merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, yang melarang penggunaan mobil LCGC (low cost green car) sebagai angkutan transportasi online.
Baca:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Masalah Nafa Urbah dengan Zack
"Revisi ini akan menerima usulan yang meminta kendaraan di bawah 1.300 cc, 1.000 cc misalnya, untuk juga diakomodasi. Tapi ini sedang dibahas, tapi bisa atau tidak, itu nanti," ujar Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Sebelumnya, peraturan tersebut telah memicu penolakan dari para pengemudi transportasi online. Para pengemudi beranggapan bahwa larangan dari pemerintah tersebut tidak masuk akal. Pemerintah beranggapan bahwa LCGC tidak layak digunakan, tapi sebaliknya, justru dijual di pasar.
Pengemudi juga mengeluhkan beberapa ketentuan lain, yaitu kewajiban melakukan uji kir kendaraan, mengganti SIM A biasa menjadi SIM A umum, serta menyertakan nama koperasi pada STNK.
Pudji memastikan bahwa Kementerian Perhubungan akan merevisi aturan tersebut. "Kami menerima masukan secara tertulis dan lisan itu, kemudian kita bahas, pasti ada revisi, revisinya tentang apa, ya, itu nanti," ujar Pudji.
Dengan adanya gelombang penolakan dari para pengemudi taksi online, Pudji menolak anggapan bahwa Kementerian Perhubungan telat membicarakannya dengan pihak-pihak tersebut.
"Jangan berpikir seperti duluan mana ayam atau telur. Apa pun yang terjadi, tidak bisa kita kemudian menerima apa yang diinginkan semua masyarakat, namun ketika ada permasalahan, harus kita sikapi, dengan meminta masukan ini," ucapnya.
FAJAR PEBRIANTO | ERWIN Z