TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan cukai rokok akan berimbas pada industri kretek kecil. Hal inilah yang mesti dijaga agar kenaikan angka cukai rokok tidak mematikan industri kretek kecil. "Jadi jangan sampai pendapatan meningkat tapi industri menjadi kecil," kata Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.
Airlangga menambahkan, jika itu terjadi, yang bisa bertahan hanyalah pelaku usaha industri rokok skala besar. Dia mengaku memiliki solusi untuk mempertahankan industri kretek kecil. Solusi yang ditawarkan Airlangga adalah melakukan pembedaan antara pelaku usaha besar dan kecil dalam hal kenaikan tarif cukai rokok ini. "Jangan sampai pembedaan ini tak mampu mempertahankan industri kretek rumahan."
Airlangga menjelaskan cukai rokok memiliki platform, di mana kenaikan itu bergantung pada harga pokok produksinya dan tak bisa begitu saja langsung dinaikkan. "Enggak bisa langsung naik begitu (cukai rokok)," ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, tapi juga mengatur mengenai harga jual eceran (HJE) rokok.
Adapun harga jual eceran rokok ini akan berlaku per 1 Januari 2017. Dalam PMK itu disebutkan tarif cukai yang ditetapkan kembali tak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, disebutkan bahwa harga jual eceran tak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku. *
DIKO OKTARA