TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah merumuskan lima strategi untuk meningkatkan basis pajak. Kelima strategi itu akan dijalankan khususnya di periode dua program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Desember nanti.
Sri Mulyani menyatakan tax amnesty periode pertama telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan. “Dan ini jadi modal perbaikan tax base dan penyusunan strategi periode selanjutnya," ujarnya dalam sesi konferensi pers Evaluasi Amnesti Pajak Periode I, di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.
Ke depan, menurut Sri Mulyani, terdapat potensi yang cukup signifikan untuk periode kedua dan ketiga, khususnya jika ditinjau dari jumlah peserta dan hasil yang telah diperoleh pada periode pertama. "Ini juga untuk mengamankan penerimaan secara keseluruhan."
Strategi pertama adalah memetakan data kekayaan yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) pada Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Strategi kedua adalah memetakan sumber-sumber tax base baru dari data kekayaan yang sudah dilaporkan WP pada SPH maupun data lainnya yang dimiliki DJP. Sri Mulyani menuturkan pihaknya berfokus pada WP yang berpotensi ikut tax amnesty. "Tapi data WP yang sudah ikut juga penting, karena mereka sebagai contoh sehingga yang lain bisa ikut," ucapnya.
Strategi ketiga adalah memetakan data kekayaan dengan penghasilan yang dilaporkan WP setelah masa amnesti pajak. Hal ini berkaitan dengan tema program amnesti pajak, yaitu meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak. "Jadi tidak berarti kewajiban pajaknya selesai setelah ikut tax amnesty," tuturnya.
Strategi yang keempat adalah mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan terhadap WP baru dan atau WP yang selama ini tidak lapor atau tidak bayar, yang memanfaatkan fasilitas amnesti pajak. Kelima, adalah secara konsisten melaksanakan amanat Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak.
Sri Mulyani menjelaskan ada empat WP yang menjadi sasaran utama pada periode kedua dan ketiga. Pertama, yaitu WP prominent baik pada tingkat nasional dan regional. "Kami akan berkomunikasi intensif didukung data internal dan eksternal DJP."
Kedua adalah WP bukan prominent, yaitu dengan menganalisis data terkait aset, seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi, yang kemudian disandingkan dengan SPT WP. Ketiga yaitu WP usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan melakukan pendekatan melalui asosiasi.
Menurut Sri, upaya persuasi juga dapat dilakukan secara massal dan terarah dengan memanfaatkan kontak yang telah terverifikasi. "Untuk UMKM tidak semata-mata mendapatkan uang tebusan, tapi juga mendorong merrka berpindah dari sektor informal ke formal." Keempat yang disasar adalah WP profesi dengan pendekatan melalui asosiasi, seperti profesi notaris, seniman, pengacara, konsultan, konstruksi, dan akuntan.
GHOIDA RAHMAH