TEMPO.CO, Jakarta - Periode II program tax amnesty telah berjalan selama dua pekan sejak 1 Oktober lalu, tapi penerimaan baru mencapai Rp 329,96 miliar. Penerimaan hingga hari ini, Jumat, 14 Oktober 2016, berasal dari tebusan berdasarkan surat setoran pajak sebesar Rp 300,26 miliar dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 29,7 miliar.
Penerimaan pada dua pekan pertama periode II tax amnesty ini meningkat cukup signifikan dibanding penerimaan pada dua pekan pertama periode I Juli lalu. Sejak berlaku efektif pada 19 Juli, berdasarkan statistik amnesti milik Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan yang masuk melalui tax amnesty hanya mencapai Rp 84,3 miliar hingga 31 Juli.
Secara total, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan tax amnesty telah menembus Rp 97,48 triliun. Penerimaan dari uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 94,03 triliun, dari tunggakan pajak mencapai Rp 3,06 triliun, dan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan mencapai Rp 383,79 miliar.
Penerimaan Rp 97,48 triliun tersebut berasal dari 440.993 SSP yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) tapi sudah membayar tebusan maupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 415.235 surat dengan uang tebusan sebesar Rp 93,63 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 93,63 triliun itu, uang tebusan sebesar Rp 80,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); Rp 10,3 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM; Rp 3,04 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM; dan Rp 198 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Hingga hari ini, berdasarkan data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak, total harta yang berasal dari 415.235 SPH yang telah dilaporkan sebesar Rp 3.837,68 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 2.713 triliun. Deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 982 triliun. Adapun repatriasi telah mencapai Rp 143 triliun.
Sejak digulirkan pada Juli lalu hingga kini, program tax amnesty telah berlangsung selama tiga bulan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI