TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada empat bank di Singapura yang akan mempermudah proses pengajuan tax amnesty. Ia tidak menyebutkan secara spesifik keempat bank itu.
"Empat bank di mana banyak high wealth individual Indonesia meletakkan uangnya atau menyimpan uang di bank tersebut," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Ia mengatakan Monetary Authority of Singapore atau bank sentral Singapura meminta kepada empat bank itu agar memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabah yang akan mengajukan tax amnesty.
Sri Mulyani menjelaskan sudah menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura untuk mengonfirmasi kebijakan bank di Singapura yang mempersulit proses tax amnesty. Dari pembicaraan keduanya, Singapura memahami program tax amnesty yang tengah dijalankan di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, hal yang dilakukan perbankan Singapura ialah untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal, seperti dari tindak kriminal, pencucian uang, atau kegiatan terorisme. Langkah itu dilakukan karena bagian dari Financial Action Task Force (FATF). "Ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," ucapnya.
Mendapat penjelasan itu, Sri Mulyani menyatakan, program tax amnesty memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang. Di sisi lain, Pemerintah Singapura tak perlu khawatir karena Indonesia sudah mempunyai profile para peserta tax amnesty, sehingga potensi adanya aliran dana ilegal bisa ditekan. "Kalau ada nasabah Indonesia melakukan kriminal itu urusan lain," kata dia.
Ke depan, Menteri Keuangan akan melakukan pengawasan bila ada nasabah Indonesia di perbankan Singapura yang merasa dihalangi. Pemerintah bersama otoritas Singapura akan kerja sama untuk meyakinkan wajib pajak Indonesia bahwa tax amnesty merupakan hak dan sudah sesuai peraturan.
ADITYA BUDIMAN