TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyayangkan kebijakan pemerintah yang melarang angkutan barang beroperasi selama libur Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 12 September 2016. Menurut Aptrindo, pemerintah tidak bisa menutup jalan buat angkutan barang setiap hari libur nasional.
"Tidak bisa tiap libur angkutan barang negara ini juga ikut libur," kata Wakil Ketua Umum Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman lewat pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 8 September 2016.
Pada 2 September lalu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi angkutan barang melintas selama libur Idul Adha. Larangan itu berlaku mulai besok, Jumat, 9 September, pukul 00.00 WIB, hingga 12 September. "Kendaraan angkutan lebih dari dua sumbu roda dilarang beroperasi," demikian dikutip dari edaran Kementerian Perhubungan.
Menurut Kyatmaja, seharusnya pemerintah tidak langsung melarang operasi angkutan barang sampai empat hari. Pemerintah, menurut dia, cukup membuka-tutup arus kendaraan barang. "Saat arus padat, tutup. Ketika tidak, ya, dipersilakan. Dibatasi saja jam operasionalnya."
Dalam surat edarannya, Kementerian Perhubungan melarang kendaraan pengangkut bahan bangunan, kendaraan gandengan, dan kendaraan lebih dari dua sumbu melintas. Namun pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang bahan baku ekspor-impor. Larangan berlaku untuk jalan nasional, baik tol maupun non-tol, di Jawa-Bali dan Lampung.
KHAIRUL ANAM