TEMPO.CO, Surabaya - Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia lainnya dalam mengelola dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty.
BJB merupakan satu-satunya BPD yang ditunjuk pemerintah sebagai bank gateway (pintu masuk) dari total 18 bank umum.
“Kami mengajak BPD seluruh Indonesia apabila ada uang tebusan yang dibayarkan melalui bank persepsi, penempatannya bisa melalui BJB sebagai bank gateway,” kata Direktur Konsumer BJB Fermiyanti dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu, 3 September 2016.
Baca:
Soekarwo Usul Dana Repatriasi Pajak Tak Hanya Ditampung BJB
DPR Minta Pemerintah Perbaiki Sosialisasi Tax Amnesty
James Riady Ikut Tax Amnesty, Ini Alasannya
BPD lain yang menjadi bank persepsi dapat bersinergi dengan BJB yang bertindak sebagai bank gateway. “Nanti bersama-sama kita lakukan pendekatan atau melakukan penjelasan mau investasi ke mana,” kata dia.
Dia menambahkan, setelah dana masuk, BJB wajib memberikan penjelasan ke mana saja dana nasabah wajib pajak dapat diinvestasikan. Nasabah wajib pajak juga tetap dapat menginvestasikannya ke BPD lain. “(Itu) bisa, selama dicatatkan di kami terlebih dulu, nanti akan kami laporkan ke OJK dan DJP bahwa dana atau investasi tersebut telah masuk melalui BJB,” tuturnya.
BJB menyatakan siap menjalin kerja sama dengan bank non-gateway atau BPD lainnya, di samping kesediaan menjadi tempat bertanya bagi BPD-BPD yang berencana menyusul menjadi bank gateway.
“Kami siap memformulasikan apa yang kira-kira bisa kami kerja samakan walaupun mereka bukan sebagai bank gateway,” tutur Fermiyanti. Di antaranya ialah resiprokal antar bank, yang memungkinkan pengembalian dana nasabah dalam bentuk uang maupun repo apabila dana tersebut masuk dari bank BPD lain melalui BJB sebagai gateway.
BJB dapat melakukan penempatan dana antarbank di BPD sesuai limit yang berlaku. Transaksi repo juga dilakukan menggunakan General Master Repurchase Agreement (GMRA) dengan semua BPD. “Begitu pula jika terdapat transaksi forex dan derivatif dengan BPD lain yang telah berstatus bank devisa.”
BJB juga telah mempersiapkan referral dengan fee marketing apabila ada dana repatriasi yang masuk dari BPD lain untuk ditempatkan di BJB sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) dan investasi lainnya seperti bancassurance dan reksadana.
Soal penguncian dana repatriasi selama 3 tahun, BPD lain dapat menjadi bank gateway dalam satu hari. “Nanti sebelum 3 tahun, kami bisa melakukan agreement gateway-to-gateway dan mengembalikan dananya kepada bank pemberi referral,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Fermiyanti, BJB akan mereferensikan kepada bank nongateway sehingga terdapat pilihan investasi proyek atau properti bagi nasabah. “Namun syaratnya, proyek itu harus di dalam negeri.”
Memasuki bulan kedua pelaksanaan program pengampunan pajak, jumlah wajib pajak yang mendeklarasikan dan membayar uang tebusan di BJB meningkat. Meski baru sebatas uang tebusan, Fermiyanti mengakui adanya peningkatan transaksi yang signifikan.
Dalam kurun waktu 4 hari terakhir, transaksi pembayaran uang tebusan pajak meningkat 100 persen alias dua kali lipat. “Untuk tarif uang tebusan 2 persen hingga 30 September nanti, jumlahnya naik dari Rp 3,8 miliar menjadi Rp 7,9 miliar,” ujar dia.
ARTIKA RACHMI FARMITA