TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang membahas standardisasi pembangunan perumahan atau rumah susun. Terutama dalam meningkatkan penggunaan bahan bangunan.
“Kami membuat standar untuk jendela, pintu untuk rusunawa, sehingga nantinya bisa dibuat untuk rumah berbasis aluminium atau berbasis kayu,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui di Hotel Shangri-La, Kamis malam, 25 Agustus 2016.
Pada Rabu, 23 Agustus, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 tentang pembangunan perumahan bagi rakyat. Paket kebijakan ini menitikberatkan pada percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau, yakni dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah.
Baca Juga: Pengembang Besar Tetap Wajib Sediakan Rumah Murah
Saat pengumuman paket kebijakan kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun dari 33 perizinan dan tahapan dideregulasi menjadi sebelas perizinan dan tahapan.
Jenis perizinan yang dihilangkan itu, antara lain, menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir (surat keterangan bebas banjir), persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill, dan analisis dampak lingkungan lalu lintas. Selain itu, perizinan pengembang diringkas menjadi satu, yakni proposal pengembang dengan surat pernyataan tidak sengketa, jika tanah itu tidak bersertifikat.
Simak: Paket Kebijakan Terbaru, Ini Izin Rumah yang Disederhanakan
Adapun untuk pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), rekomendasi pemadam kebakaran, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman. Dengan adanya serangkaian penghilangan, penggabungan, serta pemangkasan waktu perizinan, biaya pengurusan izin pembangunan rumah oleh pengembang dipastikan akan turun dibandingkan sebelumnya sekitar 70 persen.
Adanya pemangkasan tersebut, menurut Airlangga, akan mampu mendorong industri perumahan untuk dapat lebih berkembang. “Sektor perumahan itu adalah kebutuhan esensial, terutama untuk masyarakat. Setiap kali pemotongan atau pemangkasan biaya tentu akan mendorong tumbuhnya pembangunan,” katanya.
DESTRIANITA
Baca: Perizinan Dipangkas, REI: Rumah Bisa Lebih Murah, Asalkan...
Paket Kebijakan Ekonomi XIII Diluncurkan, Harga Rumah Turun?