TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan penyederhanaan perizinan dalam membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII, bakal menurunkan harga rumah.
"Pasti lebih murah. Untuk berapanya, silakan tanya REI (Real Estate Indonesia). Saat kami hitung, biaya pengurusan perizinan turun 70 persen, kami hitung bersama REI," kata Darmin di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.
Hari ini, pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII tentang Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan paket kebijakan itu, perizinan pembangunan rumah MBR yang saat ini mencapai 33 izin dan tahapan disederhanakan menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Darmin mengatakan pemangkasan perizinan tersebut juga akan mengurangi waktu pembangunan rumah MBR. Selama ini, perizinan pembangunan rumah MBR dapat memakan waktu hingga 769-981 hari. "Dengan penyederhanaan perizinan ini, pembangun rumah bagi MBR dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujar Darmin.
Selama ini, Darmin berujar, para pengembang besar enggan membangun rumah murah bagi MBR. Karena itu, menurut dia, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan ini agar pengembang tertarik membangun rumah murah. "Kalau developer besar enggak tertarik, bisa pengembang-pengembang kecil," tuturnya.
Dengan paket kebijakan ini, Darmin optimistis kepemilikan rumah oleh MBR meningkat. "Masyarakat berpenghasilan rendah lebih punya kemampuan (untuk membeli rumah). Dengan kemampuan yang sama, banyak masyarakat yang bisa membeli rumah," ucap mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI