Harga Tembakau Anjlok di Tengah Wacana Kenaikan Harga Rokok  

Tanaman tembakau. ANTARA/Siswowidodo
Tanaman tembakau. ANTARA/Siswowidodo

TEMPO.COPemalang - Di tengah wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus, harga tembakau pada tingkat Petani di Pemalang saat ini justru anjlok. Tembakau yang biasa dijual petani Rp 5.000-6.000 per kilogram, kini merosot hingga Rp 1.000 per kilogram dalam beberapa pekan terakhir. 

“Saat ini sedang murah, jadi Rp 1.000,” kata Slamet, 50 tahun, petani tembakau dari Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Ahad, 21 Agustus 2016. Slamet berharap harga tembakau segera kembali normal.

Penurunan harga bahan baku rokok ini terjadi sejak beberapa pekan terakhir. Petani tidak mengetahui kenapa harga tembakau anjlok. Padahal kualitas dan kuantitas hasil panen bulan ini tidak ada yang bermasalah. “Hasil panennya bagus, jumlahnya juga maksimal, tidak masalah,” ujar Slamet. 

Harga tembakau yang anjlok tersebut bikin petani rugi karena harga jual tidak sebanding dengan modal yang dikeluarkan. Untuk lahan 1 hektare, petani mengeluarkan duit sekitar Rp 5 juta, dari biaya menanam sampai panen. “Kalau hasil bagus, biasanya dapat 3 ton. Tapi, kalau harganya cuma Rp 1.000 per kilogram, modal kami tidak balik, malah rugi,” tuturnya.

Dia berharap, jika memang wacana kenaikan harga rokok ini benar-benar terealisasi, harga tembakau pada tingkat petani juga harus naik. Slamet meminta jangan sampai kenaikan harga rokok hanya menguntungkan industri rokok tapi merugikan petani.

Wadi, 55 tahun, petani tembakau lainnya, mengatakan kenaikan harga rokok seharusnya diikuti kenaikan harga tembakau. Kalau harga rokok Rp 50 ribu per bungkus, kata dia, harga tembakau harus Rp 25 ribu per kilogram. “Harganya harus mengikuti,” ucapnya.

Kecamatan Pulosari merupakan sentra penghasil tembakau di Pemalang. Wilayah itu terletak di dataran tinggi, di kaki Gunung Slamet. Para petani tembakau di sana mengirimkan hasil panennya ke Wonosobo. 

Wacana menaikkan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus ini muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany. Hasbullah dan rekan-rekannya melakukan survei terhadap seribu orang. Menurut survei itu, seseorang akan berhenti merokok jika harga rokok dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya, mayoritas setuju jika harga rokok dinaikkan. 

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ








Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

13 hari lalu

Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema
Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Jumlah perokok masih banyak. Tidak ada manfaat kenaikan cukai dan harga tembakau tanpa adanya regulasi pelarangan penjualan rokok batangan.


KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru di Kasus Bupati Pemalang

14 hari lalu

Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa terkait kasus penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang dengan nilai total suap mencapai Rp6,1 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru di Kasus Bupati Pemalang

Kendati sudah ada penetapan tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas orang-orang tersebut.


Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

34 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

Rokok mengandung nikotin dan tar, yang selama ini sering disamakan. Sebenarnya, mana yang lebih berbahaya?


Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

39 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

IDEAS jika larangan penjualan rokok eceran ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan yang mengatur usia pembeli.


Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

41 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

Hasil riset FEB UI menyatakan rokok dapat menyebabkan stunting (kondisi gagal tumbuh karena kurang gizi). Kenaikan cukai jadi salah satu solu solusi.


Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

45 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

Orang tua yang merokok lebih memilih menggunakan uang untuk membeli rokok daripada makanan bergizi untuk anak sehingga berakibat anak stunting.


Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

52 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

52 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

52 hari lalu

Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Musnahkan Lebih Dari 4 Kg Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkap hasil pengawasan rokok ilegal sepanjang 2022 di Provinsi Jawa Timur.


Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

52 hari lalu

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar
Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.