TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 913.092 pengaduan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang masuk ke internal dispute resolution (IDR) selama periode Januari hingga Juni tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian mencapai 92,17 persen atau 841.622 pengaduan, sedangkan yang masih dalam proses 7,82 persen atau 71.363 pengaduan dan tidak selesai atau tidak ada kesepakatan mencapai 0,01 persen atau 107 pengaduan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pengaduan yang dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Sipeduli). Selanjutnya, pengaduan akan diselesaikan oleh IDR dan PUJK.
Kusumaningtuti berujar pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"PUJK meresponsnya dengan membentuk unit dan atau fungsi pengaduan dan memiliki Service Level Agreement sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Agustus 2016.
Terkait dengan beberapa kasus penanganan pengaduan yang tidak selesai dengan PUJK, OJK mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan tahapan proses meliputi mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.
Kusumaningtuti berujar dari laporan LAPS yang disampaikan kepada OJK per Juni lalu, terdapat 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS.
Untuk memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen keuangan, OJK menerapkan sejumlah tahapan yang harus dilalui di penanganan internal IDR.
Kusumaningtuti menjelaskan kewajiban PUJK menyelesaikan penanganan pengaduan konsumennya dilakukan melalui penyediaan fungsi atau unit penanganan pengaduan yang dilengkapi dengan sumber daya manusia yang kompeten, SOP dan standar waktu penyelesaian serta komunikasi yang baik.
GHOIDA RAHMAH