TEMPO.CO, Semarang - PT Semen Indonesia menyatakan proses pendirian kontruksi pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, akan berjalan terus pasca adanya pertemuan antara warga penolak pabrik semen dengan Presiden Joko Widodo Selasa lalu. Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharto, menyatakan pembangunan kontruksi pabrik berjalan terus karena sudah memenuhi syarat dan legalitas.
"Namun, untuk proses penambangan batu kapurnya (ekploitasinya) belum mau mulai. Kami tunduk pada keputusan pemerintah yang akan membuat KLHS (kajian lingkungan hidup strategis),” kata Agung saat dihubungi Tempo, Jum’at 5 Agustus 2016.
Selasa sore, 17 warga dari Pegunungan Kendeng bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi menolak pendirian pabrik semen. Warga didampingi dosen Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo. Dalam pertemuan itu ada beberapa kesepakatan, yakni perlu dibuat daya dukung dan daya tampung pegunungan kendeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Selama proses KLHS itulah semua izin dan proses pendirian pabrik semen dihentikan. “KLHS ditarget selesai dalam waktu satu tahun,” kata Gunretno, aktivis penolak pabrik semen.
Tapi, menurut Agung, yang tak boleh dilakukan dalam proses penyusunan KLHS adalah proses penambangan pabrik semen atau ekploitasinya. Adapun proses pendirian kontruksi pabriknya bisa terus berjalan. Saat ini, kata Agung, proses kontruksi pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang sudah mencapai 95 persen. Beberapa kontruksi peralatan utama pabrik juga sudah terpasang. Adapun kekurangan penyelesaian 5 persen ditarget bisa selesai pada akhir tahun ini.
Sebenarnya, PT Semen Indonesia mentargetkan penambangan (ekploitasi) batu kapur dilakukan setelah pabrik selesai dikerjakan, tepatnya awal 2017. Namun karena Presiden Jokowi ingin ada penyusunan KLHS maka PT Semen Indonesia akan lebih dulu menunggu hasil kajian tersebut. “Ini untuk kondisi yang lebih baik untuk semua,” kata Agung.
Agung menilai tak ada alasan legal yang mengharuskan proses pendirian kontruksi pabrik semen dihentikan. “Sebab, pabrik ini sudah melalui tahapan sesuai dengan aturan,” katanya. Proses ekplorasi, seperti izin lingkungan dan kajian-kajian lingkungan juga sudah dikantongi. Bahkan, saat ada warga penolak mengajukan gugatan hukum, pengadilan tata usaha negara juga tak memerintahkan agar proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang dihentikan.
Sebelumnya, warga penolak pendirian pabrik semen mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Namun, hakim menolak gugatan itu. Tak terima atas putusan hakim, warga mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Keputusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan hakim tingkat banding inipun sudah berkekuatan hukum tetap.
Belakangan, warga penolak pabrik semen merasa punya bukti baru (novum) maka mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Kini MA belum mengeluarkan putusan. Sebelumnya, Jaringan Masyakarat Pegunungan Kendeng berharap agar proses pendirian pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, segera dihentikan.
Hal itu sesuai dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dengan JMPPK di Istana Kepresidenan dua hari lalu. Aktivis JMPPK Gunretno menyatakan Presiden Jokowi sudah meminta agar semua kegiatan pembangunan pabrik semen dihentikan dulu. “Namun, penghentian pabrik semen ini harus menunggu surat keputusan (SK) Presiden,” kata aktivis JMPPK Gunretno.
M. ROFIUDDIN
BACA JUGA
Projo Sebut Pendukung Jokowi Dukung Risma Maju Lawan Ahok
Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?