TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan hari ini akan menandatangani Peraturan Menteri Pertanian tentang aturan mengimpor daging sapi jenis secondary cut. Adapun impor daging secondary cut ini tadinya sempat dilarang oleh Kementerian Pertanian.
"Jadi secondary cut bisa diimpor siapa saja, begitu juga jeroan," kata Amran saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2016.
Amran menambahkan, draf Peraturan Menteri Pertanian akan ditandatangani hari ini meski dia mengakui masih ada yang harus diubah sedikit pada draf tersebut. Hal yang cukup penting untuk impor daging adalah daerah asal impor daging itu bebas penyakit kuku dan mulut (PMK).
Namun Amran menuturkan dia masih menjaga peternak agar masih mendapatkan harga yang menguntungkan. Impor daging ini difokuskan untuk daerah Jabodetabek. "Karena impor kita 80-90 persen itu di Jabodetabek," ujarnya.
Ketika ditanyakan siapa yang mendapatkan kuota impor ini, Amran enggan menjawab secara detail. Ia hanya menjawab bahwa ada BUMN dan ada sejumlah perusahaan swasta. Mengenai kuotanya, Amran juga hanya menjawab akan mengimpor sesuai dengan kebutuhan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya sering berkeliling ke pasar-pasar di Jabodetabek untuk memantau harga daging sapi. Salah satunya ke Pasar Jatinegara, di mana saat itu ada seorang pedagang meminta keran impor dibuka agar pasokan daging ke pasar melimpah.
DIKO OKTARA