TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menyetujui perpanjangan masa pengelolaan Blok Lematang di Sumatera Selatan oleh PT Medco E&P Lematang hingga 2027. Amendemen dan pernyataan kembali kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) diteken Medco serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2016.
"Medco mengapresiasi kepercayaan dan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk terus melaksanakan kontrak," ujar Roberto Loreato, CEO PT Medco Energi Internasional Tbk, induk usaha Medco Lematang, dalam keterangan pers, hari ini.
Medco menyatakan komitmen investasi berupa survei seismik 2D senilai US$ 1,5 juta, studi geologi dan geofisika US$ 50 ribu, dan fasilitas produksi US$ 1 juta hingga tiga tahun ke depan. Pemerintah juga mendapat bonus tanda tangan sebesar US$ 1 juta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja berpesan Medco harus memenuhi janji untuk menemukan cadangan baru di ladang gas Lematang. Sebab, tren penemuan sumber daya migas baru terus turun.
Medco juga diminta menawarkan saham partisipasi kepada pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya bakal menunggu aturan teknis tentang participating interest, yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
PT Medco E&P Lematang menguasai Blok Lematang dengan kepemilikan mayoritas 51 persen. Sisanya dimiliki Lematang E&P Limited (23 persen) dan Lundin Lematang BV (26 persen). Medco menjadi pemilik mayoritas setelah mengakuisisi semua aset Lundin Indonesia Holding B.V., anak usaha Lundin Sea Holding AB. Selain Lematang, Medco memperoleh hak partisipasi non-operator di Blok South Sokang sebesar 60 persen. Lundin juga mendapat hak partisipasi sebesar 100 persen di Blok Cendrawasih VII.
Hak dari Perjanjian Studi Bersama (Joint Study Agreement) 100 persen terhadap Blok Cendrawasih VIII milik Lundin juga diambil alih Medco. Transaksi diteken dalam perjanjian jual-beli saham kedua pihak pada Oktober 2015.
Saat ini, Blok Lematang menghasilkan 68 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) gas untuk PT PLN (Persero). Cadangan gasnya hanya 70 miliar kaki kubik (BCF). Meski tergolong ladang kecil, Wiratmaja menegaskan, kewajiban penawaran saham partisipasi ke pemerintah daerah tetap ada. "Walaupun kecil, kami minta tetap tawarkan 10 persen," katanya.
ROBBY IRFANY