Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usul PMN 20 BUMN Disetujui Dewan dengan Catatan

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui sebagian usul penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Namun, menurut Ketua Komisi BUMN Teguh Juwarno, persetujuan dari Komisi VI tersebut diberikan dengan beberapa catatan.

"Pemberian PMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, serta program kelangsungan KUR (kredit usaha rakyat) dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ujar Teguh dalam rapat bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Selain itu, Komisi VI memberikan catatan agar pemberian PMN nontunai dapat dilakukan setelah ada clearance dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. Pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. "PMN juga tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung," Teguh berujar.

Baca Juga: Penghematan Anggaran, PMN BUMN Tak Dipangkas 

Komisi VI juga memberikan catatan agar BUMN penerima PMN meningkatkan good corporate governance. Kementerian BUMN diwajibkan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik, terutama menjaga dan mengembangkan aset negara.

Selain itu, Kementerian BUMN diminta meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Dalam hal pengadaan barang dan jasa yang menggunakan PMN, Komisi VI meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan pekerja lokal serta sinergi BUMN dengan kontraktor nasional.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN harus membuat laporan berkala kepada Komisi VI, yang akan melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN penerima PMN juga wajib menandatangani contract management. "Yang berisikan janji-janji dan pernyataan direksi dengan Kementerian BUMN untuk memenuhi segala target yang disepakati," tutur Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Balai Karantina Surabaya Musnahkan 787 Ton Buah asal Cina

Komisi VI mengharuskan BUMN penerima PMN menyampaikan business plan dalam bentuk satuan kerja. Penyampaian business plan itu, menurut Teguh, harus dilakukan satu bulan setelah PMN 2016 diundangkan dan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Hari ini, selain menyetujui PMN bagi 20 BUMN, Komisi VI juga menolak pengajuan PMN bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 500 miliar.

Komisi VI pun memotong usul PMN bagi PT Hutama Karya senilai Rp 1 triliun, yakni dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Dengan adanya penolakan dan pemotongan tersebut, Komisi VI menyetujui usul anggaran PMN dalam APBNP 2016 sebesar Rp 44,38 triliun.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.