Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Imbau Importir Perbarui Angka Pengenal Impor

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengimbau bagi para importir untuk memperbarui Angka Pengenal Impor (API) hingga batas akhir pada 30 Juni 2016, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

"Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu enam bulan sejak Permendag No. 70 Tahun 2015 ditetapkan," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih, dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Rabu (22 Juni 2016).

Karyanto mengatakan, pihaknya mengharapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, terhitung mulai 1 Juli 2016 semua API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem. Selanjutnya API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi.

Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.

Pengaturan API, papar Karyanto, tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhanaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor. Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API.

Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U. Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 37 Permendag tersebut menetapkan bahwa API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang API sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012, harus disesuaikan dengan Permendag No.70 Tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016.

"Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan," lanjut Karyanto.

Kemendag melalui surat No. 835/DAGLU.4-5/SD/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan No. 537/SD/6/2016 tanggal 15 Juni 2016 telah meminta kepada seluruh instansi penerbit API untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian sesuai Permendag No.70 Tahun 2015.

Selain itu, Kemendag juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai terkait kewajiban penyesuaian API tersebut.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

23 jam lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

3 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.