Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Diminta Keluarkan Surat Edaran Pengawasan THR  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA/Dhoni Setiawan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.COSemarang - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota agar mengawasi pengusaha dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Surat yang diharapkan dikeluarkan Gubernur itu mampu memperkuat peran pemerintah daerah untuk melindungi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan bupati maupun wali kota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada pegawai pengawas agar bisa lebih proaktif memantau kepatuhan perusahaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah G. Suhartoyo, Rabu, 22 Juni 2016.

Suhartoyo menyatakan surat edaran itu dinilai penting sebagai penegasan hukum lain yang telah mengatur THR. “Selain mengawasi pembayaran THR kepada pekerjanya, kami berharap pemerintah menindak pelaku pelanggarannya,” Suhartoyo menegaskan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Tengah juga menginstruksikan kepada semua dewan pimpinan cabang organisasinya di daerah untuk membuka posko pengaduan dan memantau pelaksanaan pembayaran THR. Menurut Suhartoyo, pembayaran THR yang menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerja itu dilaksanakan secara konsisten agar tercipta hubungan kerja yang harmonis di tempat kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suhartoyo mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Aturan itu turunan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR,” ujarnya. Suhartoyo menegaskan, nilai besaran THR itu dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. 

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

3 hari lalu

tokoindonesia.com
10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.


Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

4 hari lalu

Dua orang wisatawan duduk di depan bangunan Lawang Sewu, di Semarang, Jawa Tengah, 24 september 2018. Dahulu gedung ini  merupakan kantor Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij atau NIS yang dibangun pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. Tempo/Rully Kesuma
Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.


Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

6 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

9 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

9 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

9 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.