TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam kegiatan penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, penyidikan, serta kegiatan hukum lain di bidang perpajakan. Hingga 10 Juni 2016, Direktorat Jenderal Pajak telah menyandera (gijzeling) 25 penanggung pajak dengan nilai tagihan Rp 106 miliar.
"Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan dilakukan terhadap tiga penanggung pajak dengan total tagihan Rp 4,6 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Hari ini, kedua instansi mengadakan sosialisasi addendum pedoman kerja dan implementasi kesepakatan bersama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Menurut Hestu, kesepakatan tersebut sebenarnya telah ada sejak 2012. "Kami sangat menghargai dukungan dan kerjasama Polri," kata dia. Dengan sosialisasi ini, diharapkan kerjasama kedua lembaga akan lebih kuat dan terpadu.
Kabag Banops Rokowas PPNS Bareskrim Komisaris Besar Heru Sulistianto berharap tahun ini penegakan hukum di bidang pajak lebih aktif lagi. Ia memastikan Polri akan terus membantu sesuai kewenangannya. "Kepolisian siap membantu, Mabes termasuk Polda untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI