TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) sebesar US$ 40 per barel dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Angka itu berkurang US$ 10 dibanding asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2016.
Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir mengatakan penetapan didasarkan pada harga minyak dunia yang mulai naik meninggalkan US$ 30 per barel. “Sekarang US$ 36 per barel, akhir tahun diperkirakan US$ 44 per barel. Jadi rata-ratanya diperkirakan US$ 40 per barel,” ucap Kahar dalam rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Sebelumnya, terjadi perdebatan asumsi ICP antara Komisi Energi DPR serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. DPR menilai ICP seharusnya US$ 45 per barel, sedangkan Kementerian mematok US$ 40 per barel.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, sebenarnya negara senang-senang saja jika asumsi ICP dinaikkan. Sebab, setiap kenaikan US$ 1 per barel, negara akan memperoleh tambahan Rp 660 miliar dari penjualan. “Tapi beban subsidi juga akan naik,” ujarnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Wiratmaja Puja cukup puas dengan keputusan Badan Anggaran. Dia yakin harga minyak dunia akan stabil, seperti proyeksi lembaga nasional dan internasional. “Akan stabil hingga akhir tahun. Kalaupun naik, sangat sedikit,” tuturnya.
Rapat juga menyepakati asumsi lifting minyak sebesar 820 ribu barel per hari. Sedangkan lifting gas yang disepakati sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).
ANDI IBNU