TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah syarat bagi pengusaha untuk melakukan transaksi. "Tidak mungkin pengusaha Indonesia tanpa NPWP kalau dia mau berusaha secara formal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016.
Kalla mengatakan itu menanggapi temuan Direktorat Jenderal Pajak soal 728 wajib pajak yang ada di Panama Papers tidak memiliki NPWP. Sebagian lainnya dinyatakan memiliki NPWP dengan validitas diragukan.
Menurut Kalla, pengusaha harus memiliki NPWP karena merupakan syarat dalam melakukan transaksi. Namun Kalla mengaku tidak tahu soal jumlah wajib pajak di Panama Papers yang tidak memiliki NPWP. "Tapi kalau dia pengusaha, pasti ada nomor wajib pajaknya," kata Kalla.
Data Panama Papers, kata Kalla, akan menjadi bagian untuk memperjelas masalah dan membantu Dirjen Pajak dalam mengelola pajak. Untuk itu, pengusaha yang tidak memiliki NPWP harus segera mendaftar. "Dan kalau ini Undang-Undang Tax Amnesty selesai, segera ditabung. Itu saja solusinya," kata Kalla.
Apalagi, kata Kalla, untuk mendapat NPWP, seseorang tinggal melapor ke kantor pajak. Bahkan saat ini pelayanan NPWP sudah bisa melalui online, di mana kartunya bisa dikirim kemudian. "Nomornya sudah dipegang dan bisa menyetor pajak kapan pun," tuturnya.
AMIRULLAH