TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengadakan sesi sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Ada satu pasal dalam peraturan itu yang cukup menyita perhatian para pengusaha, yakni pasal 19.
"Sebetulnya, kalau kami lihat, pertama, tidak sesuai dengan praktek yang ada sekarang," kata anggota tim Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Astri Wahyuni, saat ditemui di Menara Kadin, Selasa, 10 Mei 2016.
Adapun pasal 19 yang terdapat dalam Permendagri tersebut berisi empat ayat. Ayat 1, misalnya, berbunyi: distributor, sub-distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub-agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Astri menyebutkan sekarang produsen masih diperbolehkan mendistribusikan barang ke pengecer. Pengecer yang dimaksudkan adalah hipermarket atau supermarket. "Jadi jualnya ke gudangnya Carrefour, nanti Carrefour yang akan mendistribusikan."
Meski begitu, Astri mengaku pihaknya juga masih menggunakan distributor untuk menggapai pasar tradisional untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Distribusi di luar Jawa sudah dipastikan memakai distributor karena tak mungkin melakukannya sendiri.
Astri mengaku pihaknya sudah mengkaji aturan ini dari segi legal dan beranggapan bahwa di dalam undang-undangnya tidak ada yang menyatakan produsen dilarang mendistribusikan barang ke pengecer. "Memang interpretasinya jadi berbeda dengan yang ada di lapangan."
DIKO OKTARA