TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma menangkap tujuh orang tak dikenal di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma.
Ketujuh orang tersebut diduga sedang melakukan kegiatan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, belakang Batalyon 461 Paskhas.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna mengatakan tujuh orang itu ditangkap oleh Seksi Pertahanan Pangkalan Halim saat melakukan patroli pada Selasa, 26 April 2016 di perbatasan wilayah Lanud Halim. "Setelah dilakukan pengecekan, lima di antaranya warga negara asing (WNA) Cina dan dua warga negara Indonesia (WNI)," ujar Agus saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 April 2016.
Agus menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, lima WNA asal Cina tidak memiliki clearance dari TNI Angkatan Udara dan tidak dilengkapi izin dari Imigrasi. Kelima WNA asal Cina diketahui merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang merupakan mitra dari PT Wijaya Karya Tbk, selaku pelaksana proyek kereta cepat. Sementara, dua WNI merupakan karyawan lepas PT GCM.
Agus menyayangkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari TNI Angkatan Udara. "Ditambah lagi WNA yang masuk ke Indonesia kok bisa enggak ada izinnya," kata Agus. Saat ini lima WNA asal Cina sudah diserahkan pada pihak Imigrasi Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, mengatakan kelima WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggal selama di Indonesia.
Saat ini kelima WNA itu dipindahkan ke ruang detensi kantor imigrasi kelas I Jakarta Timur guna melakukan pendalaman lebih lanjut. Heru mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan pengumpulan data serta bahan keterangan dan berkoordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui aktivitas mereka di wilayah imigrasi Jakarta Timur.
Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya tidak pernah mengizinkan konsultan melakukan survei dan pengeboran sebelum ada sosialisasi dan izin dari pemilik lahan. "Apa lagi masuk Halim, sangat kami larang," ujar Hanggoro. Hanggoro mengatakan saat ini pihaknya masuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ihwal siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.
DEVY ERNIS