Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Panama Papers, PPATK: Tak Mudah Cari Bukti  

image-gnews
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 11 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 11 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  Muhammad Yusuf menyatakan tidak mudah mencari bukti yang berkaitan dengan data Panama Papers. Sejauh ini, pemeriksaan PPATK terhadap data yang dimiliki baru pada tahap mencurigakan. "Kami punya data yang bisa disandingkan, ada Panama Papers, offshore leak papers, ada PPATK papers," ucap Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Berdasarkan data PPATK, ada sejumlah nama yang secara intensif dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi, ia menegaskan, apa yang ada dalam data tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan unsur pidana.

Ia tak menampik bahwa dalam data yang dimiliki PPATK terdapat nama pejabat. Namun Yusuf enggan menyebutkannya. "Ada di antara Panama. Tidak otomatis dia salah."

Selain berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, kata dia, PPATK akan menentukan prioritas di unit kerja atau Satuan Tugas Pengamanan Pengampunan Pajak. Prioritas kerja PPATK meliputi profil orang, daerah atau wilayah transaksi, jumlah uang, preferensi, dan jenis mata uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan berkomentar soal keterkaitan antara data Panama Papers dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan. "Saya tidak tahu. Itu kan pers yang sebut. Saya teliti lagilah," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Rekam Jejak Johnny Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS, Pernah jadi Resimen Mahasiswa hingga Terjerat Skandal ...

17 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekam Jejak Johnny Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS, Pernah jadi Resimen Mahasiswa hingga Terjerat Skandal ...

Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Berikut rekam jejak pria kelahiran tahun 1956 itu.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.


PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

14 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Ungkap Pencucian Uang Hasil Korupsi Capai Rp 81,3 T, Ini Modusnya

PPATK mengungkapkan pencucian uang mencapai Rp 81,3 trililun sepanjang 2022. Modusnya beragam. Ada yang namanya smurfing.


Jadi Raja Gantikan Ratu Elizabeth II, Ini Beberapa Kontoversi Pangeran Charles

9 September 2022

Pangeran Charles dan istrinya Camilla, Duchess of Cornwall, menunggu Ratu Elizabeth menyampaikan pidatonya di House of Lords, saat Pembukaan Parlemen Negara di Istana Westminster di London, Inggris, 27 Mei 2015. Camilla menikah dengan Charles, 17 tahun yang lalu. REUTERS/Alastair Grant
Jadi Raja Gantikan Ratu Elizabeth II, Ini Beberapa Kontoversi Pangeran Charles

Ratu Elizabeth II meninggal , Pangeran Charles otomatis menjadi raja Inggri. Namun ia yang bergelar Raja Charles III ini menyimpan banyak kontroversi