Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Tengarai Ada Kartel di Asosiasi Kelapa Sawit  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya kartel yang diduga dilakukan oleh enam perusahaan yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). "IPOP berpotensi menjadi sarana kartel usaha," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, secara tertulis kepada Tempo, Kamis, 14 April 2016.

IPOP memutuskan tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani karena dianggap tak sesuai dengan standar yang diterapkan IPOP. Apalagi hampir semua tata niaga kelapa sawit di Indonesia dikuasai oleh perusahaan yang ikut menandatangani IPOP. Praktis hal ini akan merugikan petani Indonesia yang menggunakan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Syarkawi menganggap tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga telah melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya kartel dalam penerapan standar IPOP.

"Nanti akan menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat," ujarnya. Menurut Syarkawi, ketentuan dalam IPOP hanya kesepakatan antarpelaku usaha tertentu, bukan dari pemerintah. Hal ini akan mengakibatkan terhambatnya pasokan kelapa sawit, khususnya bagi petani, karena tidak bisa menjual TBS.

Syarkawi melihat standar yang diterapkan IPOP cenderung lebih tinggi dibanding dengan regulasi yang diterapkan pemerintah. Padahal IPOP hanya asosiasi usaha yang tidak berhak menerapkan standar melebihi regulasi yang diterapkan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena itu, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan." Menurut Syarkawi, IPOP telah berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Dia menduga IPOP melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sebelumnya, KPPU diminta DPR untuk memberi keterangan terkait dengan persaingan bisnis yang diterapkan IPOP. Kasus ini semakin mencuat ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mewacanakan untuk membubarkan IPOP. Menurut dia, IPOP telah merugikan petani karena kelapa sawitnya tidak diserap oleh perusahaan yang tergabung dalam IPOP.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

6 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

44 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

45 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

45 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

52 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

53 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

54 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

54 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

55 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

6 Maret 2024

Shutterstock.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.