TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah selesai membahas usul revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Dari kami (pemerintah) sudah kelar semua," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Senin, 28 Maret 2016.
Naskah yang rampung berupa naskah akademik dan draf revisi yang masih menunggu undangan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang kabarnya diadakan setelah reses berakhir pada 4 April nanti. Bambang enggan memberi tahu substansi revisi yang diusulkan Kementerian. Sebab, revisi undang-undang adalah inisiatif DPR, sehingga pemerintah hanya berhak berbicara kepada Dewan.
Focus group discussion membahas revisi UU Minerba dimulai sejak 18 Februari lalu. Berdasarkan keterangan resmi di laman Kementerian ESDM, ada sembilan hal yang harus diubah, antara lain kewenangan pemerintah daerah, wilayah pertambangan, dan konsep perizinan.
Hal lain yang akan direvisi adalah soal aturan jangka waktu eksplorasi dan operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, penguatan peran badan usaha milik negara, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, serta ketentuan peralihan. Beberapa wacana yang sempat mengemuka adalah usul pemerintah memperpanjang napas ekspor konsentrat hasil pengolahan.
Berdasarkan draf yang diserahkan pemerintah ke Badan Legislasi DPR pada 25 Januari lalu, ekspor bakal direlaksasi selama lima tahun sejak revisi UU disahkan. Jika mengacu pada target pengesahan, yakni tahun ini, penjualan hasil pengolahan ke luar negeri masih diperbolehkan hingga 2021.
Bambang masih tutup mulut terkait dengan apakah relaksasi menjadi usul resmi yang diajukan pemerintah. Namun sebelumnya, Bambang menuturkan usul relaksasi mengemuka karena Kementerian menginginkan aturan yang lebih realistis dengan kondisi industri komoditas tambang yang saat ini lesu.
ROBBY IRFANY