TEMPO.CO, Jakarta - Para peternak sapi lokal menyatakan rencana pemerintah yang akan membolehkan importasi daging dan sapi berbasis zona (zone based) dari negara-negara yang tidak terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) akan mengancam keberadaan peternak lokal.
"Kita ingin menyejahterakan peternak lokal dan meningkatkan populasi sapi, tapi dibenturkan dengan adanya aturan baru impor daging sapi dan sapi dari India. Itu tidak relevan, aturan pemerintah itu akan memusnahkan peternak sapi lokal," kata founder Bhumi Andhini Farm and Education, Ilham Akhmadi, di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Ilham mengatakan para peternak lokal saat ini masih berada dalam kondisi yang cukup sulit akibat mahalnya harga sapi anakan. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada harga jual sapi-sapi siap potong yang juga merangkak naik.
"Memasukkan sapi-sapi dan daging dari India akan menghantam kami. Sementara biaya produksi kami sangat tinggi. Kami tidak mengharapkan insentif dari pemerintah. Namun seharusnya pemerintah bisa lebih proporsional," kata Ilham, yang merupakan peternak sapi lokal di Yogyakarta itu.
Menurut Ilham, harga per kilogram sapi bakalan lokal kurang-lebih sebesar Rp 47 ribu dengan bobot berkisar antara 350-400 kilogram per ekor. Sedangkan sapi siap potong dengan bobot kurang-lebih 600 kilogram memiliki harga Rp 45.000 per kilogram.
"Seharusnya ada upaya untuk meningkatkan jumlah sapi bakalan, dengan lebih banyaknya sapi bakalan, nantinya harga juga akan turun," kata Ilham.
Namun, kata Ilham, jika pemerintah menginginkan jalan pintas dengan mengimpor langsung daging sapi, para peternak sapi dalam negeri tidak akan mampu bersaing karena faktor-faktor mahalnya harga sapi bakalan lokal tersebut.
"Saat ini, data populasi juga tidak jelas sehingga menyebabkan harga daging seperti sekarang. Terkait dengan aturan pemerintah soal impor daging, kami peternak lokal menolak. Ini hanya menyelesaikan masalah dengan sesaat," kata Ilham.
Beberapa waktu lalu pemerintah telah memutuskan untuk memperluas asal pemasukan daging dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2016.
Nantinya, importasi daging dan sapi dari negara-negara yang belum terbebas dari PMK tersebut diharapkan mampu menurunkan harga daging sapi yang masih tinggi di tingkat konsumen saat ini. Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan adalah importasi daging sapi terlebih dahulu dan hanya bisa dilakukan oleh BUMN dan BUMD.
Kementerian Pertanian juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait dengan perluasan asal pemasukan daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku tersebut, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016.