TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak setuju jika aplikasi transportasi online, seperti Uber Taxi, Grab Taxi, dan Go-Jek, diblokir. Menurut dia, sebetulnya yang diperlukan adalah sebuah payung hukum untuk mengaturnya. "Harus ada aturan yang jelas, jadi tak perlu diblokir aplikasinya," katanya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 15 Maret 2016.
Soekarwo menjelaskan, saat ini teknologi sangat berkembang pesat. Bahkan merambah pada kemudahan dunia transportasi. "Tidak bisa dicegah karena keberadaan teknologi transportasi itu juga sangat menguntungkan masyarakat," ujarnya.
Jika memang saat ini banyak sopir taksi konvensional memprotes keberadaan transportasi online tersebut, menurut Soekarwo, hal itu bukan tindakan yang tepat. Menurut dia, jika memang ingin tidak kalah oleh keberadaan transportasi berbasis online, para pengusaha taksi konvensional bisa menggunakan inovasi yang sama. "Kalau tidak mau kalah bersaing, ya, harus berkembang dan berubah menggunakan teknologi digital," katanya.
Uber Taxi telah masuk Kota Surabaya sejak Januari 2016. Bahkan Go-Jek sendiri telah beroperasi di Surabaya sejak tahun lalu. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda sopir taksi konvensional di Surabaya melakukan protes menolak keberadaan aplikasi transportasi online tersebut. Padahal sopir-sopir taksi di Jakarta dan Kota Bandung sudah ramai-ramai menolak keberadaan transportasi online itu karena dianggap tak berbadan hukum dan tidak membayar retribusi.
Akibatnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian menandatangani rekomendasi untuk menutup aplikasi transportasi online tersebut.
EDWIN FAJERIAL