TEMPO.CO, Jakarta - Alokasi pendanaan biaya pengadaan lahan tahun ini mencapai Rp 1,4 triliun, mencakup uang ganti rugi Rp 955 miliar. Hingga 23 Februari, sebanyak Rp 921 miliar terserap dan diperkirakan awal bulan ini uang ganti rugi tersebut habis.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah II Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Sadono membenarkan pihaknya sedang melobi Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan dana guna kebutuhan pembebasan lahan. Ditjen Bina Marga berencana meminta persetujuan Kementerian Keuangan untuk menggunakan alokasi dana Bantuan Layanan Umum yang belum terkontrak sebesar Rp 1,8 triliun dan dana yang tersisa dari sisa lelang kegiatan APBN 2016.
"(Penggunaan) dana BLU dari Kementerian Keuangan sepertinya sulit," kata Sri kepada Tempo, Senin, 29 Februari 2016.
Karena kebutuhan mendesak, Sri mengatakan tidak menutup kemungkinan dana ganti rugi akan diambil dari belanja pegawai, seperti pegawai honorer, petugas Badan Perwakilan Desa, dan Panitia Pembebasan Tanah. "(Lahan yang sudah bebas) mau segera dibayar. Kalau enggak segera dibayar, nanti susah dibebaskan lagi dan menambah distrust (tidak percaya dengan pemerintah)," ucapnya.
Sri memastikan penggunaan dana tersebut tidak mengganggu para pegawai. Alasannya, begitu ada duit ganti rugi tambahan masuk, segera digunakan untuk menutup anggaran belanja pegawai.
Baca: Soal Holding BUMN, Menteri Rini Yakin Didukung Penuh Jokowi
Selain membidik dana BLU dan sisa lelang, Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dana talangan dari badan usaha. Skema dana talangan dari pihak ketiga telah diatur dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sri menuturkan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Badan Usaha Jalan Tol sudah siap melakukan perjanjian penalangan. Namun Kementerian Keuangan mengingatkan perlu ada Perpres baru yang lebih detail untuk memayungi pendanaan dari swasta.
Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto W. Husaini menargetkan rancangan beleid itu selesai dalam waktu sebulan sehingga aturan penggunaan dana talangan swasta dapat segera berjalan.
ALI HIDAYAT