Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intruksi: Badan Kontruksi Diwajibkan Pakai Baja Nasional

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib menekankan kepada seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional untuk menggunakan material baja yang diproduksi di Indonesia.

Hal itu ditekankan mengingat Indonesia sudah mampu dan sanggup memproduksi material yang berkualitas.

Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri baja sebagai pendukung sektor konstruksi serta meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia.

“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam membangun infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, disalurkan anggaran melalui Kementerian PUPR di 2016 ini sekitar Rp 104,08 triliun, dan kurang lebih Rp 81,24 triliun atau 78,05% untuk belanja modal,” tutur Yusid Toyib melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (19 Februari 2016).

Menurutnya, hal ini tentu membutuhkan kesiapan material, salah satunya baja. Estimasi kebutuhan material baja pada 2016 ini untuk pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR sekitar 1,3 juta ton.

“Kami sangat concern dengan penggunaan material dalam negeri, dalam proses pembangunan infrastruktur PUPR,” ujarnya.

Kementerian PUPR, melalui Ditjen Bina Konstruksi sebagai pembina konstruksi nasional berkepentingan dalam membina industri pendukung sektor konstruksi dari sisi rantai pasok dan penggunaan teknologi konstruksi yang efektif, efisien, dan produktif serta penggunaan produksi dalam negeri.

“Kita dukung penuh produk-produk dalam negeri yang berkualitas, seperti menggunakan material baja kualitas yang terstandar, akan mempengaruhi kualitas infrastruktur itu sendiri,” katanya.

Ia menyampaikan, dengan menggunakan material baja berkualitas akan meminimalisir kegagalan bangunan.

Terkait penggunaan produk dalam negeri ini, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan membuat aturan bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jika bukan kita, siapa lagi yang pakai produk dalam negeri,” tuturnya.

Selain menonjolkan kualitas produk dalam negeri, Kementerian PUPR pun mendorong agar industri lokal pendukung sektor konstruksi lebih dapat menguasai pasar domestik tidak tergantung impor serta mendorong penggunaan komponen lokal dengan kapasitas yang sudah terbangun.

Dari data Kementerian Perindustrian sektor konstruksi merupakan key driver industri baja nasional.

Persentase konsumsi sektor konstruksi terhadap konsumsi baja nasional terhitung tinggi, yaitu sebesar 78%, sedangkan sektor lain seperti transportasi sekitar 8%, Minyak dan Gas Bumi sekitar 7%, permesinan 4%.

Terdapat pandangan yang penting namun masih awam diketahui masyarakat Indonesia pada umumnya, bahwa baja Standar Nasional Indonesia (SNI) ada dua yaitu SNI BJKU (Baja Keperluan Umum) dan SNI BJKK (Baja Keperluan Konstruksi).

Kenyataan di lapangan BJKU seringkali digunakan pada elemen struktur, terutama pekerjaan konstruksi yang diselenggarakan masyarakat umum, membangun rumah contohnya.

Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat akan istilah BJKU BJKK ini sangat membahayakan. Karena masyarakat membangun rumah menggunakan rangka besi/baja tulangan untuk keperluan umum/BJKU bukan khusus konstruksi sehingga jika terjadi gempa, banyak rumah yang mudah roboh.

“Kami menjalin komunikasi dalam hal ini dengan Kementerian Perindustrian agar SNI tersebut dapat sesuaikan dengan pemahaman masyarakat”, ujar Yusid.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.