TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera mengimplementasikan standar operasional rujukan bagi pasien pemegang kartu Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan di rumah sakit swasta. "Saya sudah membentuk tim khusus yang bertugas membahas standar operasional rujukan pasien BPJS," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis, 19 Februari 2016.
Menurut dia, prosedur itu penting untuk diseragamkan di semua rumah sakit penyelenggara BPJS agar tidak ada lagi pasien yang ditolak saat akan berobat.
Hal tersebut disampaikan Rahmat setelah memimpin pertemuan dengan direktur RS swasta se-Kota Bekasi yang juga dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kepala puskesmas, serta camat dan lurah di kompleks Pemerintah Kota Bekasi.
Adapun tim perumus standar operasional rujukan tersebut beranggotakan Dinas Kesehatan, perwakilan rumah sakit swasta, staf ahli bidang pemerintahan, dan BPJS Kesehatan Kota Bekasi. "Alur rujukan ini harus disepakati bersama kemudian disosialisasikan kepada warga agar mereka bisa tetap mengakses fasilitas kesehatan tanpa perlu diperumit," ujarnya.
Rahmat menargetkan secepatnya dalam waktu tiga bulan prosedur rujukan tersebut sudah rampung dibahas tim bentukannya itu.
Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Kota Bekasi Irwan Heryanto mengatakan saat ini masih banyak pasien BPJS Kesehatan yang belum memahami prosedur alur rujukan.
"Jadi banyak yang langsung dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke RS tipe B. Padahal, menurut aturan, semestinya dirujuk ke RS tipe C terlebih dulu," tuturnya. Alur rujukan yang kurang dipahami pasien itu kerap mengakibatkan penolakan dari rumah sakit.
ANTARA