TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 99 koperasi di Kota Malang segera dibekukan karena dinilai tidak aktif.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Malang Anita Sukmawati mengatakan dari 765 Koperasi yang terdata , terdapat sekitar 100 lembaga koperasi yang nonaktif.
"Setelah kita lakukan verifikasi lapangan maupun administrasi ditemukan fakta sekitar 100 koperasi tinggal pelang namanya saja serta tidak menyelenggarakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun berturut turut,” ujarnya di sela-sela Rapat Kerja Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Malang, Rabu (17 Februari 2016).
Dari 100 koperasi itu hanya satu koperasi yang dinilai masih dapat terus operasional, sedangkan 99 koperasi akan dibekukan.
Ketua Dekopinda Kota Malang, Herman Suryo Kumolo, menegaskan 900 ribu warga kota tercatat menjadi anggota koperasi yang tersebar di wilayah kota Malang.
"Koperasi kota Malang saat dinilai sebagai barometer perkembangan koperasi di Jawa Timur, dan atas catatan itu Wali Kota Malang H. Moch. Anton dinominasikan meraih Jasa Bhakti Koperasi Tingkat Nasional," ujarnya.
Ketua Umum Dekopinda Provinsi Jawa Timur, Mubin, meningatkan agar koperasi kota Malang dalam ruang geraknya mematuhi prosedur peraturan perundangan yang ada.
Koperasi juga diharapkan mampu menjadi fasilitator sekaligus mampu mengedukasi anggota terkait pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pada pembukaan Raker Dekopinda Kota Malang di kantor Dekopinda kota Malang, 4 koperasi angkutan menerima surat ketetapan berbadan hukum yang langsung diberikan Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Dia berharap, koperasi tidak hanya bertumpu pada sekadar usaha simpan pinjam, namun mampu mendampingi sehingga dapat meningkatkan kualitas UMKM.
“Terlebih sudah masuk MEA, maka koperasi harus mampu berkiprah lebih banyak lagi, "ujarnya.
Ditambahkannya, koperasi harus memperhatikan proses sertifikasi atas status badan hukumnya.
Sementara itu, dalam suatu kesempatan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna menegaskan lembaga tersebut ikut menangani perizinan koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) mengacu UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Untuk izin pendiriannya, koperasi LKM tetap harus memohon kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dibantu dinas-dinas.
Namun dari sisi pengawasan, tetap ada pada pemda.
OJK hanya memfasilitasi peningkatan kapasitas bagi pemda dalam memberikan pengawasan maupun bagi koperasi LKM untuk aspek pengembangan usahanya lewat berbagai pelatihan.
OJK terus berupaya membantu dan memantau proses pengukuhan LKM.
Dalam waktu dekat, ada dua LKM yang dikukuhkan di wilayah kerja OJK Malang, yakni1 LKM di Kota Probolinggo dan 1 LKM di Kota Batu.