TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurut Said, RUU Tapera memberi ruang agar harga rumah terjangkau kaum buruh.
Ia mencontohkan, jika rumah tipe 21 atau rumah tipe 27 seharga Rp 127 juta, buruh dapat memiliki tabungan perumahan dengan cicilan Rp 1,2 juta selama 10 tahun. "Kami mendukung Tapera ini meski Apindo dan pengusaha tidak mendukung," katanya.
Sebelumnya, iuran Tapera ini dianggap sebagai pelengkap iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari upah sebulan. Sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. "Kami berharap juga ada iuran dari pemerintah, baik subsidi bunga maupun konstruksi," ucapnya.
Baca: Kadin dan Apindo Kompak Tolak RUU Tabungan Perumahan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyatakan keberatannya apabila, dalam draf RUU Tapera itu, sumber pendanaan perumahan dibebankan kepada pengusaha. Namun ia mengapresiasi inisiatif RUU Tapera untuk memberikan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dengan kondisi ekonomi seperti ini, beban dunia usaha terlalu berat," katanya di Menara Kadin.
DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas RUU Tapera. RUU ini ditargetkan rampung dibahas pada Mei mendatang. Pemerintah menargetkan paling lambat pada 2018 pungutan Tapera mulai berlaku.
ARKHELAUS W