TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah memeriksa semua pihak yang terindikasi terlibat dugaan perdagangan semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk. Menurut anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, OJK telah mendapatkan detail hasil pemeriksaan perusahaan dengan kode saham SIAP itu.
"Masih dalam pemeriksaan, tapi sudah lebih detail. Kami telah mendapat data dan ada pemeriksaan lanjutan. Hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik," katanya di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 29 Januari 2016. Hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada publik karena OJK masih membutuhkan keterangan pihak lain, mengingat hasilnya belum final.
"Kalau diungkap kepada publik dan bagaimana hasilnya, tentu itu akan membuat dampak terhadap pihak-pihak tersebut, yang belum tentu mereka terlibat atau melanggar," tuturnya. Perihal belum segera diungkapnya kasus SIAP ke publik, menurut Nurhaida, pihaknya masih memerlukan waktu dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti adanya indikasi pelanggaran.
"Intinya, kami akan coba lihat lagi. Kan ini baru saja dan kami ingin melihat hasilnya. Setiap ketentuan yang kami lepas ke market, kemudian ada industri yang menjalankan, tidak tertutup kemungkinan ada hal yang perlu diperhatikan tindak lanjutnya, kemudian ada evaluasi-evaluasi," ucapnya.
Sejak 9 November 2015, perdagangan saham PT Sekawan Intipratama Tbk dihentikan sementara akibat indikasi perdagangan semu. Hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia belum membuka suspensi saham emiten berkode SIAP. Suspensi ini merupakan yang ketiga kali setelah Sekawan menggelar rights issue senilai Rp 4,68 triliun pada Juni 2014.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI