TEMPO.CO, Jakarta - Produsen makanan dan minuman mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Mereka merasa diuntungkan dengan kemudahan izin impor dalam regulasi yang diteken pada 29 Desember 2016 itu.
Dalam peraturan baru ini, pengusaha tak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebelum meminta izin impor dari Kementerian Perdagangan. "Ini memberi kepastian ketersediaan bahan baku bagi industri," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman saat dihubungi, Selasa, 26 Januari 2016.
Menurut Adhi, kebijakan penyederhanaan proses perizinan itu secara tak langsung berdampak pada peningkatan daya saing industri. Bagi Adhi, yang terpenting, industri harus bertanggung jawab dan tidak menjual atau memindahtangankan garam bahan baku yang diimpor ke pihak lain. "Audit pasca-impor menjadi penting dalam hal ini," ujar Adhi.
Di sisi lain, keluarnya peraturan tersebut merupakan tantangan bagi penambak garam lokal untuk bisa menjaga jumlah dan mutu garam produksinya agar bisa digunakan sebagai bahan baku bagi industri.
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan pembinaan petani garam dalam negeri akan terus dilakukan. Harapannya, dengan kualitas mumpuni, perlahan-lahan garam produksi lokal yang selama ini baru bisa memenuhi kebutuhan konsumsi dapat diserap oleh industri. "Kami menginginkan garam rakyat bisa dipakai untuk industri. Dengan teknologi yang ada, NaCl di atas 97 bisa dicapai."
PINGIT ARIA