TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan akan membebankan kontrak bagi hasil pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017 kepada Pertamina sebesar US$ 41 juta.
"Pertamina wajib menyetor signature bonus US$ 41 juta. Selebihnya, kami memonitor supaya transisi ke depan lancar," kata Sudirman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Sudirman menjelaskan, penetapan nilai tersebut sudah disepakati setelah adanya diskusi antara SKK Migas dan Pertamina. "Ini angka kesepakatan. Signature bonus akan masuk ke kas negara, PNBP (penerimaan negara bukan pajak)."
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Harry Poernomo, mempertanyakan keperluan dan perhitungan signature bonus tersebut. "Pertamina ini kan BUMN, apa tidak sebaiknya dibebani bonus ini? Dasar hukumnya apa? Hitung-hitungannya dari mana? Jangan sampai belum kerja, tapi terkesan malak," kata Harry.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, signature bonus memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Migas. "Satu persen dari sisa cadangan hitungannya berdasarkan evaluasi SKK Migas dan dibahas secara detail," ucapnya.
Selain itu, Wiratmaja melanjutkan, pengelolaan Blok Mahakam kali ini dihitung sebagai kontrak baru, yakni antara Pertamina dengan Inpex selaku operator eksisting.
FRISKI RIANA