TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengevaluasi perizinan lahan di atas kawasan gambut, baik untuk perusahaan perkebunan maupun hutan tanam industri. Hal itu dilakukan sebagai upaya restorasi gambut serta pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama menyebutkan ada puluhan ribu hektare lahan yang bakal dievaluasi perizinannya.
"Akan dilakukan zonasi terlebih dahulu oleh pakar gambut," kata Ida Bagus Putera, seusai mengikuti acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar Kepolisian Daerah Riau, di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Rabu, 20 Januari 2016.
Putera menyebutkan, selama masa evaluasi, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemanfaatan hutan. Perusahaan diminta menunggu dikeluarkannya hasil penelitian pakar gambut.
Selain itu, pemerintah akan melakukan zonasi kawasan hutan yang pernah dikeluarkan perizinan untuk menentukan kawasan itu adalah gambut atau tidak.
Putera menjelaskan, jika dari hasil penelitian disebutkan kawasan perizinan berada di atas gambut dalam, lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk dijadikan kawasan konservasi.
Begitu pula sebaliknya, jika hasil penelitian menyebutkan kawasan hutan bisa diokupasi, lahan itu dikembalikan lagi kepada perusahaan kelapa sawit atau hutan tanam industri.
Pemerintah juga mewajibkan semua perusahaan yang memiliki izin kehutanan membuat sekat kanal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal itu dinilai ampuh membuat kawasan gambut kembali basah sehingga tidak mudah terbakar. Selama ini belum ada sanksi hukum bagi perusahaan yang kedapatan tidak membuat sekat kanal.
Putera mengaku pemerintah belum mengatur adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membuat sekat kanal. "Nanti kita akan bahas sanksinya, semestinya juga ada sanksi bagi yang membandel," katanya.
RIYAN NOFITRA