TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan paling lambat mulai 2018 pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai berlaku. Bersama pemerintah, DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tapera dan menargetkan rampung pada Mei mendatang.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, setelah peraturan Tapera diundangkan, pemerintah harus menetapkan Komite Tapera dalam tiga bulan ke depan. Dalam RUU tersebut juga mengatur penetapan Badan Pengelola Tapera setelah enam bulan berikutnya.
"Paling lambat dua tahun aturan pelaksanaan harus sudah jadi, kemudian paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, BP Tapera sudah harus operasional," kata Sitorus di Kompleks DPR, Rabu, 13 Januari 2016.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun mengatakan saat ini Parlemen sedang melakukan finalisasi regulasi tersebut. Dalam rancangan undang-undang, sebanyak 368 Daftar Inventarisasi Masalah yang masuk dan 9 butir bahasan masuk dalam tim perumus.
Misbakhun mengaku sebagian besar pembahasan dalam RUU tersebut hanya masalah redaksional. Dia yakin RUU Tapera akan menjadi undang-undang pertama yang selesai di tahun 2016. Dia berharap beleid tersebut bisa selesai sebelum masa sidang.
Rencananya, pungutan Tapera wajib untuk semua pegawai formal dan sukarela bagi pekerja informal. Untuk besar pungutan, DPR masih membahas antara 3 hingga 5 persen dari gaji. Sumber dana pungutan Tapera masih menjadi pembahasan karena adanya usulan diambil dari besaran Upah Minimum Kabupaten.
ALI HIDAYAT