TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan capaian kinerjanya di tahun 2015. "DJBC sepanjang tahun 2015 berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar 92,5 persen dari target APBNP," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat, 8 Januari 2016.
Jumlah penerimaan dari kepabeanan dan cukai yaitu Rp 108,4 triliun. Rinciannya adalah Rp 31,9 triliun dari bea masuk, Rp 144,6 triliun dari cukai, dan Rp 3,9 triliun dari bea keluar. Target penerimaan dari bea dan cukai dalam APBNP 2015 adalah Rp 195 triliun.
Heru menjelaskan 96,4 persen dari penerimaan cukai disumbangkan dari cukai rokok, sebesar Rp 139,5 triliun. "Khusus cukai rokok melebihi target APBNP 2015, yaitu 100,3 persen," ujarnya. Peningkatan ini dipengaruhi oleh program extra effort dalam bentuk peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal.
Ditjen Bea dan Cukai juga memungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 193,6 triliun. "Maka total penerimaan yang dipungut oleh DJBC adalah Rp 387,6 triliun atau 30,3 persen dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.235,8 triliun," ujar Heru.
Ia mengatakan, dari tahun ke tahun, realisasi penerimaan lembaga ini selalu meningkat. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, rata-rata peningkatannya sebesar 8,3 persen. "Tahun 2015 meningkat 10,9 persen dibanding tahun 2014," kata Heru. Rinciannya yaitu Rp 162,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 180,4 triliun pada 2015.
Heru mengatakan, peningkatan ini dipengaruhi oleh upaya optimalisasi pemungutan bea masuk melalui kegiatan intensifikasi kepabeanan. Juga pengawasan dan penindakan terutama di pesisir pantai timur Sumatera. Serta penerimaan cukai yang tinggi yaitu Rp 144,6 triliun atau 99,2 persen dari target APBNP Rp 145,7 persen.
REZKI ALVIONITASARI