Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai Rokok Sumbangkan Rp 139,5 Triliun Selama 2015

image-gnews
Buruh bekerja di pabrik rokok di daerah Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (7/11). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2010 sebesar Rp 57,33 triliun atau meningkat sebesar Rp 330 miliar dibanding target tahun ini. ANTARA/Arief Priyono
Buruh bekerja di pabrik rokok di daerah Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (7/11). Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2010 sebesar Rp 57,33 triliun atau meningkat sebesar Rp 330 miliar dibanding target tahun ini. ANTARA/Arief Priyono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan capaian kinerjanya di tahun 2015. "DJBC sepanjang tahun 2015 berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar 92,5 persen dari target APBNP," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat, 8 Januari 2016.

Jumlah penerimaan dari kepabeanan dan cukai yaitu Rp 108,4 triliun. Rinciannya adalah Rp 31,9 triliun dari bea masuk, Rp 144,6 triliun dari cukai, dan Rp 3,9 triliun dari bea keluar. Target penerimaan dari bea dan cukai dalam APBNP 2015 adalah Rp 195 triliun.

Heru menjelaskan 96,4 persen dari penerimaan cukai disumbangkan dari cukai rokok, sebesar Rp 139,5 triliun. "Khusus cukai rokok melebihi target APBNP 2015, yaitu 100,3 persen," ujarnya. Peningkatan ini dipengaruhi oleh program extra effort dalam bentuk peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal.

Ditjen Bea dan Cukai juga memungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 193,6 triliun. "Maka total penerimaan yang dipungut oleh DJBC adalah Rp 387,6 triliun atau 30,3 persen dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.235,8 triliun," ujar Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun, realisasi penerimaan lembaga ini selalu meningkat. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, rata-rata peningkatannya sebesar 8,3 persen. "Tahun 2015 meningkat 10,9 persen dibanding tahun 2014," kata Heru. Rinciannya yaitu Rp 162,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 180,4 triliun pada 2015.

Heru mengatakan, peningkatan ini dipengaruhi oleh upaya optimalisasi pemungutan bea masuk melalui kegiatan intensifikasi kepabeanan. Juga pengawasan dan penindakan terutama di pesisir pantai timur Sumatera. Serta penerimaan cukai yang tinggi yaitu Rp 144,6 triliun atau 99,2 persen dari target APBNP Rp 145,7 persen.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

9 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

9 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan