TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Energi Nasional mengusulkan agar dana ketahanan energi diambil saja dari salah satu pos di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Opsi ini bisa jadi alternatif terakhir jika pemerintah gagal membuat aturan dan dasar hukum teknis pengumpulan dana tepat waktu. "Di APBN ada pos itu, untuk itu pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR," ujar anggota DEN, Syamsir Abduh, Rabu, 30 Desember 2015.
Kata Syamsir, ada pos penerimaan dalam APBN, yakni Laba Bersih Minyak (LBM). Duit ini, masuk ketika ada surplus harga keekonomian bahan bakar minyak dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Duit ini disimpan Kementerian Keuangan.
Syamsir memprediksi ada pasokan duit ke pos LBM sejak beberapa bulan belakangan. Sebab, diketahui ada delta negatif harga jual BBM jenis solar lantaran harga minyak dunia yang anjlok sejak akhir tahun lalu.
LBM bisa digunakan sebagai DKE dengan pos belanja Dana Cadangan Resiko Energi. Pos ini pernah masuk dalam APBN 2013. Jika ingin diterapkan tahun depan, pemerintah harus mengusulkan anggaran tersebut lewat skema APBNP 2016. "Dana ini dapat digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan serta eksplorasi penemuan cadangan baru," tutur Syamsir.
Meski begitu, Syamsir menduga duit dari LBM tidak akan memenuhi target minimal DKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp 15 triliun per tahun. Makanya, pemerintah diimbau mempercepat pengesahan aturan teknis pungutan BBM dari masyarakat.
Diketahui, pemerintah menargetkan aturan DKE disahkan pada 5 Januari 2016. Karena waktu yang mepet, ada kemungkinan penerapan DKE bakal molor.
ROBBY IRFANY