TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mempercepat pelaksanaan one map policy atau kebijakan satu peta. Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan jilid VIII yang dirilis Senin 21 Desember 2015.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, kebijakan ini sangat mendesak dilakukan karena nantinya akan mencegah tumpang tindih penggunaan lahan yang selama ini seringkali menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan. “Khususnya investasi, menjadi terhambat,” ucapnya di Istana, Senin 21 Desember 2015.
Peta yang akan dibuat dengan skala 1:50.000 nantinya akan berguna untuk referensi wilayah Indonesia bagi kementerian dan lembaga sebagai dasar penetapan lokasi dan administrasi pertanahan. Hal ini agar tidak ada proyek tumpang tindih antar-kementerian.
Lebih lanjut Darmin menjelasan, peta tersebut akan menunjukkan tumpang tindih proyek yang berhubungan dengan tata ruang yang selama ini ada. "Selain itu, peta ini juga dapat dimanfaatkan juga untuk memitigasi bencana."
Upaya percepatan satu peta juga diperuntukan mempercepat penyelesaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terutama di tujuh provinsi, yakni Sumatera Utara, Kepualauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Kalumantan Utara, Kalimantan Timur dan Kaliamantan Selatan. Ini penting agar kasus asap dan kebakaran hutan tidak terulang tahun depan.
INGE KLARA SAFITRI