TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan paket kebijakan jilid VIII memiliki tiga poin utama. Poin pertama adalah mempercepat pelaksanaan one map policy yang sangat mendesak agar bisa mencegah tumpang -tindih penggunaan lahan.
“Mencegah tumpang tindih penggunaan lahan yang selama ini sering kali menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan, khususnya investasi,” ujar Darmin Nasution, Senin, 21 Desember 2015.
Peta yang akan dibuat dengan skala 1:50.000 nantinya akan berguna untuk referensi wilayah Indonesia bagi Kementerian dan Lembaga sebagai dasar penetapan lokasi dan administrasi pertanahan. Hal ini agar tidak ada proyek tumpang-tindih antarkementerian. Selain itu, peta ini juga dapat dimanfaatkan untuk memitigasi bencana.
Darmin menambahkan, upaya percepatan satu peta juga bertujuan mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah terutama di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. “Agar kasus asap seperti kemarin tidak terulang,” ujarnya.
Poin kedua menghilangkan tarif bea masuk untuk suku cadang pesawat. Selama ini suku cadang dibeli dari luar negeri dan bila semula tarifnya mencapai 15 persen, kini bea dihapuskan. “Perusahaan penerbangan bisa memperoleh suku cadang pesawatnya dengan cepat,” ucap Darmin.
Sebelumnya, sebagian besar suku cadang yang diperlukan perusahaan penerbangan di Indonesia berasal dari luar negeri. Aturan yang berlaku terkait dengan hal itu adalah bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam peraturan tersebut disebutkan perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk mendapatkan suku cadang pesawat. “Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan suku cadang dengan cepat tanpa perlu rekomendasi lagi,” ujar Darmin.
Poin ketiga, percepatan pembangunan dua kilang minyak baru. Percepatan pembangunan kilang minyak ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak Indonesia dan membangun sektor energi Indonesia. Menurut Darmin, selama ini ada tumpang-tindih perihal peraturan terkait dengan proses pembangunan kilang minyak.
INGE KLARA SAFITRI