TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ingin konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia Cina memperbarui jalur trase proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebelum mengajukan permohonan izin. Alasannya, trase proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut berimpitan dengan infrastruktur yang berada di Halim, Jakarta Timur.
"Ada trase yang berimpitan di daerah Halim itu harus dibenahi dulu," kata Jonan di Kompleks Istana Presiden, Senin, 14 Desember 2015. Sayangnya, Jonan tak menjelaskan jenis infrastruktur yang bersinggungan dengan trase kereta cepat itu.
Dengan demikian, menurut Jonan, pemilik proyek harus mengajukan trase baru. Pengajuan trase baru itu juga harus menyesuaikan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jonan mengatakan pengurusan izin trase proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih lama. Pemerintah DKI Jakarta belum merevisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Meski pemerintah Jawa Barat memberi dukungan rekomendasi revisi RTRW, kata dia, setiap pemerintah tingkat dua harus memberikan persetujuan izin trase masuk dalam RTRW daerah tersebut.
"Nah karena itu, dia (pemerintah Jawa Barat) minta peraturan presiden," kata Jonan.
Hingga kini, belum ada pemerintah daerah yang merevisi aturan RTRW untuk jalur trase kereta cepat. Jonan tak tahu penyebab pemerintah daerah tersebut belum merevisi RTRW wilayahnya.
ALI HIDAYAT