TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan selalu menghitung sendiri jumlah pajak yang harus ia bayar. "Karena sebagai penyelenggara negara waktu itu, saya juga punya pendapatan lain, misalnya dosen di perguruan tinggi," ujar Mahfud dalam diskusi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Mahfud mengatakan, ia membayar pajak dari pendapatannya sebagai pejabat negara juga dari penghasilan lain. Perihal membayar pajak, kata dia, terkait kesadaran.
Mahfud juga memberi masukan dalam bidang perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak harus membuat sistem pengawasan, dari pejabat atas sampai ke para pegawainya.
Mahfud tak setuju dengan pendapat orang-orang yang mengusulkan perubahan undang-undang terkait pajak. "Undang-undang sudah bagus."
Ia berujar, wajib pajak tidak takut karena petugas-petugas pajak banyak yang bisa 'dibeli' meski tidak semua pegawai pajak seperti itu.
Mahfud menyarankan, untuk mengurangi korupsi di bidang pajak, dimulai dari para penegak hukum dan pejabat pemerintah. "Mereka tidak boleh tersandera oleh jasa baik seseorang," ujarnya.
Penegak hukum dan pejabat, kata dia, harus berani mengatakan 'tidak'. "Mau jatuh, jatuh saja. Yang penting dia mempertahankan harga diri sebagai pejabat," ucapnya lagi. "Kita hidup di dalam organisasi politik bernama negara. Pejabatnya harus bagus-bagus dan bisa dipercaya."
REZKI ALVIONITASARI