TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Proses selanjutnya adalah Jokowi akan membuat Amanat Presiden sebagai pengajuan Undang-Undang Tax Amnesty.
Sayangnya, Sigit enggan mengungkapkan kapan Amanat Presiden tersebut akan dibuat. Namun ia berharap UU Tax Amnesty bisa diterapkan tahun depan. Musababnya, ia telah memasukkan potensi Rp 60 triliun penerimaan pajak dari pengampunan. “Kalau itu tak rampung tahun depan, ya gimana dong,” kata Sigit di kantornya, Kamis, 5 November 2015.
Tahun depan, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360, 1 triliun. Untuk tahun ini, hingga 4 November, penerimaan pajak mencapai 59,84 persen dari target Rp 1.294,258 triliun atau sebesar Rp 774,484 triliun.
Dari total penerimaan pajak tersebut, jumlah pajak penghasilan nonmigas tercatat sebesar Rp 400,4 triliun atau naik 10,60 persen dari pencapaian tahun lalu, Rp 362,03 triliun. Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah mencapai Rp 311,98 triliun atau turun 2,51 persen dari tahun lalu, Rp 320,01 triliun.
Penurunan juga terjadi pada pajak bumi dan bangunan sebesar 5,96 persen pada tahun ini. Penerimaan dari PBB telah mencapai Rp 13,8 triliun dari tahun lalu, Rp 14,7 triliun.
Sementara itu, pajak penghasilan minyak dan gas mengalami penurunan lebih tajam sebanyak 41,27 persen. Tahun ini penerimaan dari PPh Migas telah mencapai Rp 43,7 triliun dibanding tahun lalu, Rp 74,51 triliun. Penerimaan pajak lainnya mencapai Rp 4,4 triliun atau turun 9,65 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 4,8 triliun.
Sigit mengatakan akan berusaha mendapatkan Rp 300 triliun dalam waktu dua bulan ke depan. “Kami upayakan agar shortfall tak lebih dari Rp 160 triliun.”
Untuk itu, Sigit akan mengandalkan wajib pajak yang berjanji membayar pada akhir tahun. “Reinventing policy itu kan ada kecenderungan bayar akhir tahun,” katanya.
TRI ARTINING PUTRI