Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Susi Larang Investor Asing di Perikanan Tangkap  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pembakaran kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di Selat Malaka, Aceh, 20 Mei 2015. ANTARA/Syifa
Pembakaran kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di Selat Malaka, Aceh, 20 Mei 2015. ANTARA/Syifa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang berakhirnya masa pemberhentian sementara izin (moratorium) kapal eks asing pada akhir Oktober tahun ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berniat menutup pintu bagi kapal eks asing, kapal asing, maupun investor asing di sektor perikanan tangkap untuk selamanya. "Tidak boleh lagi ada kapal asing di laut kita. Yang ada hanya kapal nelayan lokal," ujar Susi kepada Tempo kemarin, Ahad, 10 Oktober 2015.

Aturan moratorium pertama kali diterapkan pada 3 November 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Eks Asing. Beleid tersebut kemudian diperpanjang enam bulan hingga akhir bulan ini. Bukan tanpa alasan Susi mengusir armada eks asing dari perairan Nusantara. Menurut dia, perlindungan sektor perikanan tangkap dilakukan demi membenahi masalah illegal fishing yang menghantui kedaulatan Indonesia. Segudang modus dilakukan pemilik kapal eks asing untuk mengeruk sumber daya laut Indonesia. “Banyak kapal eks asing yang disulap menjadi kapal lokal. Ketika moratorium, kapal-kapal itu pulang ke Cina, Thailand, padahal mereka pakai bendera Indonesia," ujarnya.

Maraknya aksi illegal fishing yang dilakukan oleh kapal eks asing itu membuat Susi senewen. Dia pun mengusulkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal supaya memasukkan sektor perikanan tangkap ke dalam Daftar Negatif Investasi bagi asing.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Narmoko Prasmadji menimpali jelang berakhirnya masa moratorium, Kementerian Kelautan juga bakal melakukan berbagai pembenahan, seperti mengatur zonasi serta kuota tangkap. Aturan tersebut perlu diterapkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan sumber daya laut. Nantinya, dia mengimbuhkan, nelayan tidak boleh lagi menangkap ikan di zona yang dijaga ketat seperti wilayah laut di bawah 12 mil dari tepi pantai. Sebab, ujar dia, di zona tersebut paling banyak ditempati oleh bibit atau telur ikan. "Jadi harus diatur dan dibatasi, sebab kalau tidak bakal habis," dia menjelaskan.

Sebagai kompensasi dari aturan-aturan yang dibuat, Narmoko mengatakan Kementerian bakal lebih banyak mengucurkan dana kepada pemangku kepentingan, seperti nelayan dan pembudidaya. Sekitar 67 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 milik Kementerian Kelautan rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Salah satu bentuk adalah dengan menyediakan 4 ribu kapal bagi nelayan dengan dana sekitar Rp 4,7 triliun. "Selain itu anggaran untuk menanam mangrove dan alat tangkap ramah lingungan juga kami perbesar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa menyebutkan selama masa moratorium ini timnya telah menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap 1.132 kapal dan 187 pemilik kapal. Hasilnya, semua kapal eks asing terbukti melakukan pelanggaran. "Seratus persen ada pelanggaran operasional. Hanya tingkatannya saja yang berbeda-beda," ujar Achmad.

Tingkatan pelanggaran kapal eks asing, ia menjelaskan, terdiri atas dua, yaitu ringan dan berat. Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menyalakan sistem pengawasan kapal Vessel Monitoring System hingga mempekerjakan awak kapal asing. Achmad mengatakan banyak hal yang perlu diperbaiki setelah moratorium, di antaranya memperbaiki sistem pengawasan kapal, pelaporan hasil tangkapan, pengawasan kapal, serta perizinan kapal. "Selama ini masih lemah, sehingga menyebabkan terbukanya peluang bagi illegal fishing."

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

7 hari lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

13 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

14 hari lalu

Polisi mengamankan nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

17 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

34 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

43 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

44 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

48 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

48 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

48 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.