TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan pokok deregulasi investasi di bidang pertahanan Kamis 8 Oktober 2015. Sesuai dari isi paket kebijakan ekonomi tahap III yang memberi sentimen positif terhadap kinerja perekonomian nasional.
Pemerintah terus berupaya menghapus hambatan bagi dunia usaha. Untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencoba melakukan perubahan dalam sistem pelayanan mereka.
“Kami akan melakukan perbaikan dalam pelayanan, sehingga prosesnya tidak akan lama dan rumit seperti sebelumnya.”ujar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, siang ini Kamis 08 Oktober 2015. Ferry juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015, yang dalam aturannya dirasa masih kurang memudahkan investor dalam mengurus permohonan tanah ke kementerian.
Pelayanan untuk permohonan tanah bagi investor akan semakin dimudahkan. Untuk permohonan informasi ketersediaan tanah biasanya memakan waktu selama 3 jam dari sebelumnya membutuhkan waktu 7 hari kerja sesuai dengan peraturan menteri nomor 2 tahun 2015. Karena sebelumnya pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, kini investor dibolehklan melakukan permohonan trlebih dahulu, baru melengkapi pesyaratan.
Selanjutnya untuk permohonan pengukuran bidang tanah yang biasanya memakan waktu 10 sampai 30 hari kerja, kini hanya membutuhkan 3 jam dengan waktu maksimal pemenuhan persyaratan paling lama 10 hari kerja. Untuk luas tanah kurang dari 200 hektar paling lama 15 hari kerja, sedangkan untuk luas tanah lebih dari 200 hektar memakan waktu paling lama 20 hari kerja. “Sekarang akan kita sediakan juru ukur di semua wilayah, tidak seperti dahulu juru ukur terbatas dan hanya boleh bekerja sesuai dengan wilayahnya (kabupaten),” ujar Kepala BPN.
Pemberian Hak Guna Usaha (HGU), permohonan akan didaftarkan dalam waktu 3 jam dan diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan. Untuk luas tanah kurang dari 200 hektar memakan waktu paling lama 20 hari kerja, dan untuk luas tanah lebih dari 200 hektar paling lama 45 hari kerja. Ketentuan Ini lebih cepat di banding sebelumnya yang biasanya memakan waktu 30 sampai 90 hari kerja.
Dalam pemberian HGU dilakukan evaluasi, apakah tanah yang diminta investor cocok buat investor atau tidak. Akan diberikan rujukan jika memang tidak cocok atau permintaanya dirasa terlalu merugikan pemerintah. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh kementerian ATR/BPN, sehingga mencegah investor untuk berbuat diluar perjanjian. “evaluasi akan kita dapatkan dengan ketatnya pengawasan,” ujar Ferry Musyidan. Saat evaluasi tersebut, investor diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi pesyaratan permohonan tanah.
Untuk perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha didasarkan pada hasil evaluasi dan pemeriksaan lahan yang sebelumnya biasa memakan waktu selama 20 sampai 70 hari kerja, kini untuk luas lahan kurang dari 200 hektar paling lama memakan waktu 7 hari kerja, sedangkan untuk luas lahan lebih dari 200 hektar memakan waktu paling lama 14 hari kerja.
Pemberian hak guna bangunan/hak pakai yang sebelumnya memakan waktu 50 hari kerja, kini untuk permohonan akan didaftarkan dalam waktu 3 jam, untuk luas tanah kurang dari 15 hektar paling lama 20 hari kerja, dan untuk luas tanah lebih dari 15 hektar paling lama 30 hari kerja.
Perpanjangan hak guna bangunan/hak pakai didasarkan pada hasil evaluasi dan pemeriksaan (audit) lahan yang sebelumnya memakan waktu selama 20 sampai 50 hari kerja, kini untuk luas lahan kurang dari 15 hektar paling lama memakan waktu 5 hari kerja, sedangkan untuk luas tanah lebih dari 15 hektar memakan waktu paling lama 7 hari kerja.
Penerbitan sertifikat yang sebelumnya memakan waktu 5 hari kerja, kini hanya membutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja saja. Menteri berharap, dengan adanya kemudahan pelayanan ini, permohonan untuk penggunaan tanah bisa dicapai dengan baik karena prosesnya pun terstruktur dan pihak investor semakin tertarik untuk berbisnis.
ARIEF HIIDAYAT