Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deregulasi Menteri Ferry, Ukur Tanah 10 Hari Selesai 3 Jam  

image-gnews
Ferry Mursyidan Baldan. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Ferry Mursyidan Baldan. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan pokok deregulasi investasi di bidang pertahanan Kamis 8 Oktober 2015. Sesuai dari isi paket kebijakan ekonomi tahap III yang memberi sentimen positif terhadap kinerja perekonomian nasional.

Pemerintah terus berupaya menghapus hambatan bagi dunia usaha. Untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencoba melakukan perubahan dalam sistem pelayanan mereka.

“Kami akan melakukan perbaikan dalam pelayanan, sehingga prosesnya tidak akan lama dan rumit seperti sebelumnya.”ujar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, siang ini Kamis 08 Oktober 2015. Ferry juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015, yang dalam aturannya dirasa masih kurang memudahkan investor dalam mengurus permohonan tanah ke kementerian.

Pelayanan untuk permohonan tanah bagi investor akan semakin dimudahkan. Untuk permohonan informasi ketersediaan tanah biasanya memakan waktu selama 3 jam dari sebelumnya membutuhkan waktu 7 hari kerja sesuai dengan peraturan menteri nomor 2 tahun 2015. Karena sebelumnya pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, kini investor dibolehklan melakukan permohonan trlebih dahulu, baru melengkapi pesyaratan.

Selanjutnya untuk permohonan pengukuran bidang tanah yang biasanya memakan waktu 10 sampai 30 hari kerja, kini hanya membutuhkan 3 jam dengan waktu maksimal pemenuhan persyaratan paling lama 10 hari kerja. Untuk luas tanah kurang dari 200 hektar paling lama 15 hari kerja, sedangkan untuk luas tanah lebih dari 200 hektar memakan waktu paling lama 20 hari kerja. “Sekarang akan kita sediakan juru ukur di semua wilayah, tidak seperti dahulu juru ukur terbatas dan hanya boleh bekerja sesuai dengan wilayahnya (kabupaten),” ujar Kepala BPN.

Pemberian Hak Guna Usaha (HGU), permohonan akan didaftarkan dalam waktu 3 jam dan diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan. Untuk luas tanah kurang dari 200 hektar memakan waktu paling lama 20 hari kerja, dan untuk luas tanah lebih dari 200 hektar paling lama 45 hari kerja. Ketentuan Ini lebih cepat di banding sebelumnya yang biasanya memakan waktu 30 sampai 90 hari kerja.

Dalam pemberian HGU dilakukan evaluasi, apakah tanah yang diminta investor cocok buat investor atau tidak. Akan diberikan rujukan jika memang tidak cocok atau permintaanya dirasa terlalu merugikan pemerintah. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh kementerian ATR/BPN, sehingga mencegah investor untuk berbuat diluar perjanjian. “evaluasi akan kita dapatkan dengan ketatnya pengawasan,” ujar Ferry Musyidan. Saat evaluasi tersebut, investor diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi pesyaratan permohonan tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha didasarkan pada hasil evaluasi dan pemeriksaan lahan yang sebelumnya biasa memakan waktu selama 20 sampai 70 hari kerja, kini untuk luas lahan kurang dari 200 hektar paling lama memakan waktu 7 hari kerja, sedangkan untuk luas lahan lebih dari 200 hektar memakan waktu paling lama 14 hari kerja.

Pemberian hak guna bangunan/hak pakai yang sebelumnya memakan waktu 50 hari kerja, kini untuk permohonan akan didaftarkan dalam waktu 3 jam, untuk luas tanah kurang dari 15 hektar paling lama 20 hari kerja, dan untuk luas tanah lebih dari 15 hektar paling lama 30 hari kerja.

Perpanjangan hak guna bangunan/hak pakai didasarkan pada hasil evaluasi dan pemeriksaan (audit) lahan yang sebelumnya memakan waktu selama 20 sampai 50 hari kerja, kini untuk luas lahan kurang dari 15 hektar paling lama memakan waktu 5 hari kerja, sedangkan untuk luas tanah lebih dari 15 hektar memakan waktu paling lama 7 hari kerja.

Penerbitan sertifikat yang sebelumnya memakan waktu 5 hari kerja, kini hanya membutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja saja. Menteri berharap, dengan adanya kemudahan pelayanan ini, permohonan untuk penggunaan tanah bisa dicapai dengan baik karena prosesnya pun terstruktur dan pihak investor semakin tertarik untuk berbisnis.

ARIEF HIIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

57 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menetri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Daisuki saat usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.


Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MenATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Enam pejabat BPN ditangkap di beberapa wilayah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.


Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

26 Januari 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.


Fadil Zon Kenang Ferry Mursyidan Baldan Sosok Yang Cerdas

3 Desember 2022

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadil Zon Kenang Ferry Mursyidan Baldan Sosok Yang Cerdas

Fadli Zon mendatangi rumah duka mengenang sosok Ferry Mursyidan Baldan sebagai orang yang cerdas dan baik.


Ganjar Pranowo Kenang Momen Bersama Ferry Mursyidan Baldan di Komisi II DPR

2 Desember 2022

Walikota Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, bersepeda di kawasan bebas kendaraan Dago, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2015. Ketiga pejabat tinggi ini melakukan gowes bareng santai tanpa kawalan petugas keamanan. TEMPO/Prima Mulia
Ganjar Pranowo Kenang Momen Bersama Ferry Mursyidan Baldan di Komisi II DPR

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut melayat ke rumah duka politikus senior Ferry Mursyidan Baldan hari ini Jumat, 2 Desember 2022.


Ketum Golkar Airlangga Hartanto Turut Ikut Salat Jenazah Ferry Mursyidan

2 Desember 2022

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto menghadiri pertemuan dengan ketua umum Koalisi Indonesia Bersatu di Restoran Bunga Rampai, Jakarta. Rabu, 30 November 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketum Golkar Airlangga Hartanto Turut Ikut Salat Jenazah Ferry Mursyidan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Ferry Mursyidan Baldan telah berjasa besar bagi partainya dan dunia politik Indonesia.