TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA) sebelum akhir tahun ini. "Nantinya, penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan melalui surat edaran dalam bahasa Indonesia, tidak dalam bahasa asing atau bilingual," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari di Padang, Selasa, 6 Oktober 2015.
Ia menjelaskan bahwa repo merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan GMRA adalah standar perjanjian transaksi repo yang diterbitkan Asosiasi Pasar Modal Internasional. "Diharapkan, dengan keseragaman perjanjian Repo di global, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, penerbitan dokumen GMRA memberi kepastian hukum sehingga investor lokal yang melakukan transaksi repo dengan investor global dalam melakukan transaksi repo terlindungi. "Masih ada beberapa risiko dalam transaksi repo karena tidak ada standar perjanjian yang melindungi para pihak," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok aturan tentang perjanjian transaksi repo dengan standar internasional agar transaksi repo bisa diperdagangkan secara terbuka dan transparan.
Selama ini, tutur dia, aturan transaksi repo belum banyak diterapkan sehingga belum banyak investor asing tertarik pada transaksi tersebut karena tidak memiliki standar internasional. "Surat edaran GMRA nantinya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia dan ditargetkan aturan tersebut akan terbit pada akhir 2015," katanya.
ANTARA