TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan, hingga Agustus 2015, utang yang ditanggung perseroan akibat kebijakan harga bahan bakar minyak mencapai Rp 15 triliun. “Utang subsidi masih mengacu pada nilai per Agustus. Kita nyatakan sebesar Rp 15 triliun,” katanya di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Rabu, 30 September 2015.
Wianda mengungkapkan bahwa utang tersebut akan ditanggung pemerintah pada akhir tahun. Bahkan pemerintah juga sudah meminta BPK untuk mengaudit. “Kami sangat senang akan hal tersebut karena nantinya kami akan punya referensi angka yang jelas,” ujarnya
“Berapa besar yang akan ditanggung pemerintah, kejelasan itu sudah cukup bagi kami untuk juga bisa mendapatkan kepastian bagaimana selisih yang selama ini ada di Pertamina,” tutur Wianda.
Baca juga:
G30S 1965, Luhut: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf
Eggwards Lab, Game Buatan Indonesia yang Kian Digandrungi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah tak menerapkan skema pasar murni dan tetap menentukan harga jual Premium serta solar. Karena itu, pemerintah berkomitmen akan menanggung kerugian Pertamina akibat intervensi tersebut. "Pertamina enggak boleh rugi," ucapnya.
Rencananya, pembayaran akan dilakukan pemerintah dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN), serta menggunakan dana ketahanan energi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga:
Kata Menteri Susi, Ini Jalur Perdagangan Mafia Kepiting
Mencari Hilal Sepi Penonton, Hanung Salahkan Film Hantu